Polresta Kupang Kota Tindaklanjuti Aduan Warga, Bubarkan Pesta yang Ganggu Ketertiban.
Tribratanewskupangkota.com — Piket SPKT Polresta Kupang Kota bergerak cepat menindaklanjuti aduan masyarakat, terkait adanya pesta yang dinilai mengganggu ketertiban dan kenyamanan warga di Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Piket SPKT yang dipimpin Pamapta III, IPDA Andri Putra Willem Erasmus, S.H, bersama seluruh piket SPKT dan Piket Satuan Samapta yang berada di Pos Polisi Fatululi, mendatangi lokasi untuk memberikan imbauan secara persuasif kepada penyelenggara pesta.

Petugas mengimbau agar aktivitas pesta dihentikan dan musik yang mengganggu ketertiban, serta kenyamanan warga sekitar segera dimatikan. Imbauan tersebut diterima dengan baik oleh penyelenggara pesta yang secara kooperatif mengikuti arahan petugas dan mematikan musik.
Pada pukul 01.10 Wita, Pamapta III kembali memimpin personel untuk memberikan imbauan sekaligus membubarkan aktivitas masyarakat yang berpotensi mengganggu ketenteraman warga lainnya.
Usai menangani aduan tersebut, personel kemudian melanjutkan kegiatan patroli di sejumlah wilayah Kota Kupang, khususnya lokasi yang kerap dijadikan tempat balap liar, di antaranya Jalan El Tari, Jalan Urip Sumohardjo, Jalan Sam Ratulangi hingga Jalan Piet A. Tallo.

Hasil patroli menunjukkan situasi di sejumlah lokasi tersebut terpantau aman dan kondusif. Kehadiran personel kepolisian juga sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas, termasuk aksi balap liar yang dapat membahayakan pengguna jalan.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, S.I.K., M.H, menegaskan bahwa pihaknya akan terus merespons setiap laporan dan keluhan masyarakat sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polresta Kupang Kota.
“Setiap laporan masyarakat merupakan perhatian bagi kami. Kami mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam menyelesaikan persoalan, namun masyarakat juga diharapkan memiliki kesadaran untuk saling menghargai dan menjaga ketertiban lingkungan,” ujar Kombes Nelson Quintas.
Mantan Kapolres Sikka dan Kapolres TTU itu juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan toleransi terhadap lingkungan sekitar, khususnya terhadap tetangga yang membutuhkan waktu untuk beristirahat pada malam hari.

“Kebebasan untuk berkumpul dan bersosialisasi tentu harus tetap memperhatikan hak orang lain. Jangan sampai kegiatan kita mengganggu kenyamanan dan waktu istirahat warga lainnya. Mari bersama-sama menjaga suasana Kota Kupang tetap aman, tertib dan nyaman,” tegasnya.
Polresta Kupang Kota mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi maupun laporan apabila menemukan adanya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai dengan situasi dan kondisi di lapangan. (AN)
Humas Polresta Kupang Kota

