Unit PPA Satreskrim Polresta Kupang Kota Tuntaskan Berkas Perkara, Tersangka KDRT Diserahkan ke JPU.

Unit PPA Satreskrim Polresta Kupang Kota Tuntaskan Berkas Perkara, Tersangka KDRT Diserahkan ke JPU.

Tribratanewskupangkota.com — Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Penyerahan tersangka atau tahap II tersebut, dilakukan oleh Kanit PPA IPTU Trince Sine, S.H, bersama penyidik pembantu Bripda Jovan Baubani.

 

Tersangka berinisial AMD, diduga melakukan KDRT terhadap korban dengan inisial ESN, pada (Sabtu, 26/10/2024) lalu, di rumah yang terletak di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang. Perbuatan tersangka disangkakan melanggar Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

 

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M dalam keterangannya mengatakan, kejadian bermula sekitar pukul 01.00 Wita ketika korban menanyakan perkembangan sebuah kasus kepada tersangka.

“Percakapan antara korban dan tersangka kemudian memanas, sehingga tersangka melemparkan Handphone ke dahi korban, lalu memukul korban secara berulang kali,” beber Kapolresta Kupang Kota, (Jumat, 8/8/2025).

 

Tidak hanya itu, tersangka juga mengangkat dan membuang pakaian korban serta mengancam akan membunuhnya.

“Korban yang kesakitan dan ketakutan, kemudian menghubungi saudaranya untuk menjemput dirinya bersama anak-anak, sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Kupang Kota untuk ditindak lanjuti,” kata Kapolresta.

 

Pada kesempatan itu, Kombes Djoko Lestari meminta masyarakat Kota Kupang untuk lebih mengedepankan dialog secara baik-baik dan menghindari Tindakan kekerasan.

 

“Setiap permasalahan pasti ada solusi atau jalan keluarnya, disarankan untuk meminta saran dan masukan dari orang tua atau family, untuk diselesaikan secara baik-baik tanpa melakukan kekerasan yang akan merugikan diri sendiri juga keluarga,” pesan Kapolresta. (AN)