Unit PPA Polresta Kupang Kota Serahkan Tersangka Penganiayaan Perempuan ke Kejaksaan

Unit PPA Polresta Kupang Kota Serahkan Tersangka Penganiayaan Perempuan ke Kejaksaan

Tribratanewskupangkota.com — Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota, resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus penganiayaan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kupang, (Kamis, 7/8/2025) siang.

 

Pelaksanaan tahap II ini dilakukan oleh Kanit PPA, IPTU Trince Sine, S.H, bersama penyidik pembantu, Bripda Cheryl Rohi. Tersangka dalam perkara ini berinisial AIET, yang dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan.

 

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M dalam keterangannya mengatakan, kasus tersebut berawal pada Sabtu, 12 Juli 2025, sekitar pukul 20.00 Wita, di kamar kos tersangka di Jalan Sumba Tuak Sabu, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang. Tersangka diduga melakukan kekerasan terhadap korban berinisial RI, setelah terjadi adu mulut terkait permintaan kunci kamar kos.

 

“Tersangka berulang kali menganiaya korban di dalam kamar kos. Akibatnya, korban mengalami pusing dan gangguan penglihatan sementara. Usai kejadian, tersangka meminta maaf, namun korban melarikan diri ke tempat kerjanya untuk meminta pertolongan,” beber Kapolresta Kupang Kota.

 

Dengan dilimpahkannya berkas perkara, tersangka kini menjadi kewenangan JPU untuk proses hukum lebih lanjut di pengadilan.

“Setelah dilakukan tahap II, kini tersangka siap mengikuti proses hukum selanjutnya, yaitu penuntutan oleh JPU dan mengikuti sidang di pengadilan,” sebut Kombes Djoko Lestari.

 

Tersangka, tambah mantan Kapolres Pamekasan ini, terancam hukuman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan.

“Polresta Kupang Kota terus berkomitmen untuk menuntaskan setiap laporan dan atau pengaduan yang diterima, sehingga pelapor atau korban dan keluarga mendapat kepastian hukum. (AN)