Jatanras Polresta Kupang Kota Amankan Tiga Pelajar, Terduga Anak Pelaku Pencurian Empat Unit Sepeda Motor.

Tribratanewskupangkota.com — Subnit Jatanras Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota berhasil mengamankan tiga pelajar yang diduga terlibat dalam empat laporan polisi, kasus Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) di wilayah Kota Kupang. Ketiganya diamankan pada (Sabtu, 9/8/2025) tengah malam, di Jalan Damai, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Ketiga terduga anak pelaku masing-masing berinisial WT alias Koko (16), WT alias Titi (16), dan MCT alias Putra (12). Mereka masih berstatus sebagai pelajar di Kota Kupang.
“Dua orang pelajar salah satu SMA, dan 1 orang pelajar SD di Kota Kupang,” ungkap Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M.
Pengungkapan kasus ini, beber Kombes Djoko, berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi penjualan sepeda motor dengan harga tidak wajar. Tim Jatanras bergerak cepat dan berhasil mengamankan Koko dan Titi beserta empat unit barang bukti sepeda motor, yaitu dua unit Honda Beat, satu unit Honda Beat FI, dan satu unit Yamaha Mio Sporty.
“Setelah diamankan dua orang anak pelaku, dilakukan pengembangan dan diketahui anak pelaku Putra, yang kemudian diamankan di rumahnya. Dari hasil interogasi, ketiganya mengakui terlibat dalam sejumlah pencurian sepeda motor di Kota Kupang sejak Bulan Mei hingga Juli 2025. Aksi mereka dilakukan dengan berkeliling Kota Kupang mencari sepeda motor yang ditinggalkan tanpa pengawasan,” sebut Kapolresta.
Lebih lanjut dijelaskan, modusnya mereka mencari sepeda motor yang stang setirnya tidak terkunci. Setelah melihat situasi sekitar TKP dalam keadaan aman, sepeda motor lalu didorong dan melarikan diri.
“Hasil penyelidikan sementara, tujuh unit sepeda motor menjadi sasaran pencurian, empat di antaranya telah diamankan, sedangkan tiga unit lainnya masih dalam pencarian. Para anak pelaku juga diketahui mempreteli bodi sepeda motor, dan menggerinda nomor rangka maupun nomor mesin untuk menghilangkan identitas kendaraan tersebut, dan motif mereka memodifikasi guna digunakan untuk balapan,” kata Kapolresta lagi.
Tambah Kombes Djoko Lestari, para terduga anak pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHPidana, tentang pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Kapolresta Kupang Kota mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati saat memarkirkan sepeda motor, dan pastikan kendaraan yang diparkir dalam kondisi aman.
“Pastikan sepeda motor yang diparkir dalam kondisi aman, dengan menggunakan kunci stang setir, bila perlu menambahkan kunci ganda agar lebih aman dari tindakan pencurian. Dan kepada orang tua agar selalu mengawasi anak-anaknya dalam pergaulan sehingga tidak terjerumus di dalam suatu tindak pidana,” pesan mantan Kapolres Pamekasan ini. (AN)