Rekonstruksi Kejadian Tindak Pidana, Bentuk Komitmen dan Keseriusan Polresta Tangani Kasus Pembunuhan di Manulai Dua.

Rekonstruksi Kejadian Tindak Pidana, Bentuk Komitmen dan Keseriusan Polresta Tangani Kasus Pembunuhan di Manulai Dua.

Tribratanewskupangkota.com - Hari Jumat (25/4/2025) siang, kami Polresta Kupang Kota melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan di Kelurahan Manulai Dua, Kecamatan Alak, yang terjadi beberapa waktu lalu, dengan didampingi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang," kata Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H. Manurung, S.H., S.I.K., M.Si.

 

"Setelah kami menerima laporan dan melakukan olah TKP, kemudian melakukan penyelidikan hingga pada penangkapan para tersangka dan sita barang bukti, ini merupakan bentuk keseriusan dan komitmen kami dalam menegakkan hukum di Kota Kupang. Kami tidak main main," lanjut Kapolresta.

"Kita melakukan 35 adegan, mulai dari pertemuan para tersangka dan saksi di Kos Bintang, Jalan Sam Ratulangi I, Nomor 08, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang milik saksi Marjon Tahu, sambil bakar ayam dan minum minuman keras, lalu datang korban dan beri selamat kepada Marjon dan beberapa saat kemudian datang tersangka lain. Setelah makan dan minum bersama, korban ditanyai tentang baju kaos yang dimiliki korban yang bertuliskan PSHT, namun korban tidak bisa menjawab sehingga timbul niat dari para tersangka untuk melakukan aniaya terhadap korban. Lalu 4 tersangka dan korban menaiki dua sepeda motor dan menuju ke Sikumana tempat kerja salah seorang tersangka, setelah itu mereka berlima lanjut ke Manulai Dua lokasi tempat dimana korban dibunuh," sambung Kombes Aldinan.

 

"Sesampainya di lokasi, korban dan salah satu tersangka berhenti dan pergi ke dalam semak semak untuk buang air kecil, lalu datang lagi dua orang tersangka lain dan memarkirkan sepeda motor di jalan sambil berencana melakukan penganiayaan kepada korban. Setelah itu keduanya mengikuti korban dan langsung memukul korban dan salah satu tersangka mengambil sebilah parang dan langsung diayunkan ke tubuh beberapa kali, yang mengenai jari, lengan dan bokong korban, serta menebas leher korban lalu pergi, namun salah seorang tersangka kembali dan menggorok leher korban, kemudian dia berlari keluar sambil berteriak lari lari, dan mereka pun langsng meninggakan lokasi kejadian,” cerita Kombes Aldinan.

"Setelah itu, mereka pergi ke Pantai Batu Nona Oesapa untuk membersihkan diri, dengan cara menceburkan diri ke dalam air laut sambil mencuci parang yang dipakai untuk menggorok korban, setelah itu mereka ke kos Erwin lalu tidur," sambung Kapolresta lagi.

Keesokkan harinya, jasad korban ditemukan oleh warga yang lewat hendak ke Baun, Kecamatan Amarasi Barat, lalu mereka melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Alak.

Seperti disaksikan media ini, turut serta dalam rekonstruksi diantaranya Kapolresta Kupang Kota, Kasat Reskrim Akp Marselus Yugo Amboro, S.I.K, Kasi Pidum Kejari Kupang Putu Andy Sutadharma, S.H, Kasi Intel Hasbuddin Paseng, S.H, Kasi Datun Irfan Mangalle, S.H., M.H, Kasi Barang Bukti Ida Made Oka Wijaya, S.H., M.H, dan Pengacara pendamping dari LBH APIK, juga anggota Resktim serta keluarga yang dimulai pukul 11.30 WITA dan berakhir pukul 16.30 WITA. (FN)