Modus Ajak Rayakan Ulang Tahun, Pemuda di Kupang Setubuhi Anak di Bawah Umur, Polsek Alak Limpahkan Berkas Perkara ke Kejaksaan.

Modus Ajak Rayakan Ulang Tahun, Pemuda di Kupang Setubuhi Anak di Bawah Umur, Polsek Alak Limpahkan Berkas Perkara ke Kejaksaan.

Tribratanewskupangkota.com — Polsek Alak, Polresta Kupang Kota, menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan tersangka berinisial HR alias Ama (23), seorang pemuda asal Kabupaten Sabu Raijua yang berdomisili di Kelurahan Naikoten Satu. Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

 

Berdasarkan hasil penyidikan, kejadian bermula pada Kamis, 19 Februari 2026, sekitar pukul 10.00 Wita, ketika tersangka menghubungi anak korban berinisial J, dan mengajaknya bertemu dengan alasan menghadiri acara ulang tahun di rumah tersangka. Tersangka kemudian menjemput anak korban menggunakan sepeda motor dan membawanya ke lokasi.

 

Sesampainya di rumah tersebut, anak korban diperkenalkan kepada beberapa teman tersangka dan mengikuti aktivitas yang berlangsung. Pada malam harinya, anak korban meminta diantar pulang, namun tersangka menolak dengan alasan sepeda motornya kehabisan bahan bakar. Anak korban akhirnya terpaksa menginap dan beristirahat di salah satu kamar.

 

Sekitar pukul 03.00 Wita (Jumat, 20/2/2026), tersangka masuk ke kamar dan membangunkan anak korban. Meski anak korban sempat menolak dan menyampaikan kekhawatirannya, tersangka terus membujuk dengan berbagai janji hingga akhirnya melakukan persetubuhan terhadap anak korban sebanyak dua kali.

 

Merasa keberatan atas peristiwa yang dialami anaknya, orang tua dari anak korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Alak. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik segera melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga berhasil mengamankan tersangka pada 1 Maret 2026.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, S.I.K., M.H, melalui Kapolsek Alak, AKP I Ketut Setiasa, S.H, menegaskan bahwa Polri berkomitmen memberikan perlindungan maksimal terhadap anak sebagai kelompok yang rentan menjadi korban tindak pidana.

 

“Setiap laporan terkait kekerasan seksual terhadap anak akan kami tangani secara profesional, cepat, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa, sehingga korban dapat segera memperoleh perlindungan dan pendampingan,” tegas AKP Ketut Setiasa.

 

Kapolsek Alak juga mengajak seluruh elemen masyarakat, orang tua, tokoh masyarakat, dan lingkungan sekitar untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta membangun komunikasi yang baik, guna mencegah terjadinya tindak pidana kekerasan seksual.

 

“Tersangka kini telah dilimpahkan oleh penyidik ke JPU Kejari Kota Kupang, guna menjalani proses hukum selanjutnya,” sebut mantan Kabagops Polres Sumba Barat Daya tersebut.

 

Tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta subsider Pasal 6 huruf c Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). (AN)