Polsek Maulafa Sukses Lakukan Restorative Justice: Selesaikan Kasus Pengancaman Antar Pedagang Pasar Penfui.

Polsek Maulafa Sukses Lakukan Restorative Justice: Selesaikan Kasus Pengancaman Antar Pedagang Pasar Penfui.

Tribratanewskupangkota.com Piket SPKT Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota berhasil menyelesaikan kasus pengancaman yang terjadi di depan Pasar Penfui, Kelurahan Penfui, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, melalui pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif. 

 

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (2/12/2025) sekitar pukul 20.30 WITA, melibatkan YTN (43), warga Desa Oeltua, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, yang melakukan pengancaman terhadap EES (21), warga Desa Oebau, Kecamatan Pantai Baru, Kabupaten Rote Ndao. Keduanya merupakan pedagang yang berjualan di Pasar Penfui.

 

Insiden tersebut dipicu oleh kesalahpahaman antara kedua belah pihak. Untuk mencegah eskalasi dan menghindari tindakan serupa di kemudian hari, personel piket Polsek Maulafa langsung mengamankan keduanya ke Mapolsek Maulafa.

 

Kedua pihak dipertemukan dan didampingi oleh keluarga masing-masing. Melalui proses dialog yang difasilitasi personel piket SPKT Polsek Maulafa, AIPTU Januarius Juang dan AIPDA Benyamin Bilistolen, keduanya sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dengan damai.

 

Sebagai bukti kesepakatan, dibuatkan surat pernyataan perdamaian yang salah satu poinnya berisi janji dari YTN untuk tidak mengulangi perbuatannya, baik terhadap EES maupun pihak lain. Setelah proses selesai, kedua pihak bersama keluarga meninggalkan Mapolsek Maulafa dalam kondisi aman.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, melalui Kapolsek Maulafa, AKP Fery Nur Alamsyah, S.H, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat dan tepat personel piket Polsek Maulafa.

 

“Tindakan responsif, humanis, dan solutif seperti ini merupakan implementasi nyata dari penekanan pimpinan, agar setiap personel selalu hadir memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” mantan Kapolsek Miomafo Timur, Polres TTU ini.

 

Penyelesaian kasus ini merupakan wujud penerapan restorative justice, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021. Pendekatan ini menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, serta penyelesaian secara dialogis, bukan sekadar pembalasan melalui proses pidana.

 

Kapolsek Maulafa juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

 

“Apabila mengalami atau menemukan gangguan kamtibmas maupun tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian untuk ditangani sesuai peraturan yang berlaku,” pesannya.

 

Dengan penyelesaian seperti ini, diharapkan harmonisasi sosial tetap terjaga dan kasus serupa dapat dicegah di masa mendatang. (DL)