Pimpin Apel Pagi, Kasat Intelkam Perintahkan Anggota Polresta Kupang Kota Stop Miras.
Tribratanewskupangkota.com – Polresta Kupang Kota memperketat pengawasan terhadap kedisiplinan dan etika anggotanya. Dalam apel pagi di Mapolresta Kupang Kota pada Selasa (18/11/2025), Kasat Intelkam, AKP Gaspar Kopong Keda, S.H, secara tegas menginstruksikan seluruh jajaran untuk menghentikan total kebiasaan mengonsumsi minuman keras (miras).
Apel pagi yang berlangsung di lapangan apel Polresta Kupang Kota ini dihadiri oleh para Perwira Jajaran Utama (PJU) sertra seluruh staf dan anggota. Saat penyampaian larangan tersebut kasat intel didampingi oleh Kasipropam Ipda Frumentius Donatus Jawa Sadipun, S.H.

AKP Gaspar Kopong Keda, S.H, tidak hanya memberikan imbauan moral, tetapi juga mengingatkan anggota mengenai landasan hukum yang mengatur perilaku mereka. Larangan bagi anggota Polri untuk mengonsumsi miras diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.
Larangan ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menjadi pedoman sikap, perilaku, dan perbuatan mereka dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia juga menuntut anggota Polri untuk menjaga profesionalisme dan etika.

Kasat Intelkam menegaskan bahwa konsumsi miras dapat merusak citra, profesionalisme, dan integritas anggota Polri. Perilaku yang melanggar etika ini tidak akan ditoleransi.
“Setiap anggota wajib mematuhi PP Nomor 2 Tahun 2003. Anggota yang masih kedapatan mengonsumsi miras dan terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai dengan aturan disiplin dan kode etik profesi Polri yang berlaku. Kami tidak segan mengambil tindakan tegas demi menjaga marwah institusi,” pungkas AKP Gaspar Kopong Keda.
Instruksi tegas yang diperkuat dengan landasan hukum ini diharapkan dapat memastikan seluruh anggota Polresta Kupang Kota menjalankan tugasnya dengan prima, berintegritas, dan menjunjung tinggi etika sebagai pelayan masyarakat. (RA)
Humas Polresta Kupang Kota

