Problem Solving, Bhabinkamtibmas Kelurahan Manulai II Mediasi Warga yang Salah Paham
Tribratanewskupangkota.com,- Bhabinkamtibmas Kelurahan Manulai II Kecamatan Alak Wilayah Polsek Alak Polres Kupang Kota Aipda Bonevantura T. Luma melaksanakan mediasi permasalahan kesalah pahaman bertempat di Rt 01 Rw 01 Kelurahan Manulai II, Kamis (12/11/2020).
“Permasalahan keributan terjadi karena kesalah pahaman antara Ronald Oktovianus dan Reimundus Banu”ungkap Bhabinkamtibmas.
Pada kesempatan tersebut Aipda Bonevantura T. Luma mempertemukan kedua belah pihak dan atas dasar kesepakatan bersama kedua belah pihak bersepakat untuk di selesaikan secara kekeluargan dan tidak ada paksaan dari pihak manapun dan membuat Surat Pernyatan dan menghimbau kedua belah pihak agar saling memaafkan dan tidak memilki rasa dendam dikemudian hari.
Menurut Aipda Bonevantura T. Luma dirinya hadir sebagai mediator karena ingin seluruh warga binaannya hidup rukun dan tentram. “Saya sebagai petugas Bhabinkamtibmas, sudah menjadi kewajiban saya untuk mengajak warga menjaga kamtibmas, sekarang warga ada yang salah paham ya kita berikan jalan keluar yang terbaik agar semuanya hidup rukun, “ tutur Aipda Bonevantura.
Kapolsek Alak AKP Tatang P. Panjaitan, mengatakan bahwa penyelesaian masalah dengan cara mediasi (problem solving) yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas dengan tujuan agar permasalahan yang ada tidak sampai menyebarluas yang akhirnya dapat merugikan masyarakat.(J)