Polsek Alak, Polresta Kupang Kota Limpahkan Tersangka Pencurian Emas di Nunhila.
Tribratanewskupangkota.com — Penyidik Pembantu Unit Reskrim Polsek Alak, Polresta Kupang Kota, AIPDA Jimmy N. Ndolu dan AIPDA Obaja Tully, resmi melakukan pelimpahan tersangka bersama barang bukti (Tahap 2) ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang, setelah jaksa penuntut umum menyatakan berkas perkara lengkap (P-21).
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, melalui Kapolsek Alak, AKP I Ketut Setiasa, S.H mengatakan, pelimpahan tersangka berinisial AD, jenis kelamin perempuan ini, yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian.
Diceritakan Kapolsek Alak, bahwa benar pada kurun waktu antara tanggal 25 Februari 2025 malam, hingga 31 Maret 2025 malam, bertempat di Jalan Pahlawan, Kelurahan Nunhila, Kecamatan Alak, telah terjadi peristiwa dugaan tindak pidana pencurian terhadap barang/perhiasan emas milik korban berinisial SDL.

"Korban yang tinggal bersama orang tuanya itu, menyimpan semua perhiasan (anting, gelang, kalung, cincin, liontin dan emas batangan/lempeng) miliknya di sebuah kotak penyimpanan yang diletakkan dan dikunci di dalam lemari kamar tidur yang ditempati oleh korban," jelas Kapolsek Alak, (Rabu, 3/12/2025).
Sekitar bulan Oktober 2025, korban pindah dan tinggal di rumah yang baru korban kredit di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, bersama anak korban inisial K.
"Rumah tersebut, beberapa bulan sebelumnya telah ditempati oleh K dan tersangka yang merupakan pacar K. Walaupun korban telah berpindah tempat tinggal, namun kunci kamar milik korban di rumah yang terletak di Jalan Pahlawan-Nunhila, dipegang oleh korban, K (anak korban), tersangka yang merupakan pacar dari K, dan ipar korban inisial FD," beber AKP Ketut Setiasa.
Lebih jauh diceritakannya, sejak tinggal bersama korban, tersangka mulai sering mengantar korban ke rumah di Nunhila, sehingga orang tua korban dan juga keluarga korban yang lain menjadi lebih akrab dengan tersangka, sehingga tersangka juga sering singgah di rumah Nunhila seorang diri, dengan alasan mengecek barang milik korban.
"Sampai pada sekitar tanggal 25 Februari 2025, korban meminta tersangka untuk mengantarnya ke rumah di Nunhila, dan saat itu korban masih melihat/mengecek semua perhiasan emasnya masih lengkap. Saat dalam perjalanan pulang ke rumah di Penkase Oeleta, korban memberitahukan tersangka bahwa ia ke rumah di Nunhila untuk mengambil cincin emas, karena itulah tersangka menduga bahwa korban masih menyimpan perhiasan emas milik korban di dalam kamar tersebut," ujar Kapolsek lagi.
Lanjut dia lagi, pada tanggal 15 Maret 2025, tersangka singgah di rumah Nunhila dengan tujuan untuk mencari tahu keberadaan perhiasan emas milik korban, lalu tersangka masuk ke kamar korban dengan menggunakan kunci kamar korban yang juga di pegang oleh tersangka.
"Tersangka lalu mengambil sebagian dari perhiasan emas milik korban, dan menyimpan kembali sisanya di tempat semula. Kemudian pada sekitar tanggal 25 Maret 2025 siang, tersangka kembali datang ke rumah di Nunhila dan mencuri semua perhiasan emas milik korban yang masih tersisa," kata Kapolsek.

Lebih lanjut dikatakannya, pada tanggal 31 Maret 2025 malam, saat korban bersama K dan juga tersangka hendak pulang ke rumah di Penkase Oeleta, korban meminta K yang saat itu membawa mobil untuk singgah di rumah Nunhila, kemudian korban turun mengambil tas rajut miliknya, dan melanjutkan perjalanan pulang ke rumah di Penkase Oeleta.
"Tiba di rumah Penkase Oeleta, korban membuka tas rajut tersebut dan ternyata semua perhiasan miliknya telah hilang, setelah itu korban sempat bertanya kepada tersangka dan semua keluarga, namun semua tidak ada yang mengetahui tentang perhiasan miliknya, sehingga korban langsung menuju ke Polsek Alak untuk melaporkan peristiwa tersebut," ungkap Kapolsek AKP Ketut.
Tersangka, tambah mantan Kabagops Polres Sumba Barat Daya ini, dikenai Pasal 362 KUHPidana Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. (AN)
Humas Polresta Kupang Kota

