Operasi Mobile Satlantas Polresta Bersama Dinas Perhubungan, Tertibkan Angkutan Umum di Kota Kupang

Operasi Mobile Satlantas Polresta Bersama Dinas Perhubungan, Tertibkan Angkutan Umum di Kota Kupang

Tribratanewskupangkota.com – Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Kupang Kota menggelar operasi mobile dalam rangka penertiban izin Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP), angkutan sewa, angkutan antar jemput, angkutan taksi, dan juga angkutan penumpang berbasis aplikasi online.

 

Operasi yang berlangsung di Jalan Timor Raya, Kelurahan Oesapa, dilaksanakan bekerjasama dengan UPTD Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan Wilayah I Kota Kupang, pada Rabu (16/10/2024) kemarin.

 

Kegiatan ini dipimpin oleh Kasat Lantas Polresta Kupang Kota Akp Sudirman, S.Sos, bersama dengan personel Satlantas, Aiptu I Dewa Sudarsana, Aipda I Made Swardana, dan Bripda Aco Anas Fardila yang dimulai sejak pagi hingga siang hari.

 

Dalam operasi ini, personel melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan surat-surat kendaraan, izin operasional AKDP, serta menindak mobil angkutan barang yang digunakan untuk mengangkut penumpang. Dinas Perhubungan Provinsi NTT, juga turut serta dalam kegiatan ini untuk memastikan masyarakat mematuhi aturan berkendara di jalan raya.

Kasat Lantas Polresta Kupang Kota menyatakan bahwa tujuan dari operasi ini adalah untuk menciptakan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalulintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polresta Kupang Kota.

 

"Kami ingin memastikan masyarakat semakin tertib dalam berlalulintas, melengkapi surat-surat kendaraan, dan memiliki izin yang sesuai peruntukkannya, terkhusus bagi mobil angkutan penumpang," ujar Akp Sudirman.

 

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si juga menyampaikan, operasi ini bukan hanya soal penegakkan hukum, tetapi juga edukasi kepada masyarakat untuk memahami pentingnya disiplin berlalulintas. Kami juga berharap masyarakat merasa aman dan nyaman ketika sedang berada di jalan.

 

“Kali ini kami tekankan kepada mobil angkutan barang yang sering digunakan untuk memuat orang atau penumpang, hal itu sangat berbahaya karena tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dari kendaraan tersebut,” sebut Kombes Aldinan Manurung.

 

Hasil dari operasi ini menunjukkan bahwa masih adanya kendaraan angkutan umum yang tidak dilengkapi surat-surat dan mobil barang yang digunakan untuk memuat penumpang dari luar kota.

 

“Kendaraan angkutan umum yang melakukan pelanggaran kami lakukan penegakkan hukum untuk membuat efek jera, dan tentunya menyelamatkan dari hal-hal yang tidak kita inginkan bersama,” tegas Kapolresta Kupang Kota. (LLLC)