Hari ke- 10 Pelaksanaan Operasi Zebra Turangga, Satlantas Polresta Kupang Kota Terus Menghimbau Masyarakat Untuk Tertib Berlalu Lintas
Tribratanewskupangkota.com - Satuan Lalulintas Polresta Kupang Kota kembali melaksanakan kegiatan Operasi Zebra Turangga 2024 di seputaran Jalan Frans Seda, tepatnya di Bundaran Gubernur. Operasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalulintas, khususnya terkait kelengkapan dan surat-surat kendaraan. Rabu, (23/10/2024).
Dalam kegiatan ini, para pengendara kendaraan roda dua dan roda empat dihimbau untuk melengkapi diri dengan surat-surat kendaraan serta mematuhi rambu-rambu lalulintas. Personel Satlantas juga memberikan blangko teguran kepada pengendara yang belum mematuhi peraturan lalulintas sebagai peringatan agar ke depannya lebih tertib. Selain itu, sanksi berupa tilang juga diberikan kepada pengendara yang melakukan pelanggaran serius yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.
Kasatlantas Polresta Kupang Kota, AKP Sudirman, S.Sos, mengatakan bahwa operasi ini dilakukan guna menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalulintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polresta Kupang Kota.
“Operasi ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat pengguna jalan raya, serta menumbuhkan kesadaran akan pentingnya tertib berlalulintas. Kami juga berharap agar kegiatan ini memberikan efek jera bagi para pelanggar yang tidak tertib saat berkendara,” jelas AKP Sudirman.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan RJH Manurung, SH, SIK, M.Si, menegaskan pentingnya kedisiplinan dalam berlalulintas sebagai salah satu upaya pencegahan kecelakaan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalulintas, melengkapi surat-surat kendaraan, dan menggunakan helm dengan standar SNI. Dengan tertib berlalulintas, kita bersama-sama bisa menjaga keselamatan di Jalan,” ujar Kombes Pol. Aldinan.
Dalam operasi tersebut, Satlantas Polresta Kupang Kota memberikan 3 surat tilang dengan barang bukti yang disita berupa 1 SIM dan 2 STNK. Jenis pelanggaran yang tercatat antara lain tidak menggunakan plat nomor kendaraan, tidak memakai helm, dan tidak memiliki SIM. Selain itu, personel Satlantas juga memberikan 11 teguran kepada pengendara yang tidak memakai helm belakang, parkir sembarangan, tidak membawa STNK, tidak menggunakan spion dan tidak memakai sabuk pengaman.
Dengan dilakukannya Operasi Zebra Turangga ini, masyarakat diharapkan semakin tertib dalam berlalulintas dan turut menjaga ketertiban serta keamanan di Jalan raya. (LLC)