Bhabinkamtibmas Nunleu Lakukan Problem Solving Perselisihan Tempat Tinggal

Tribratanewskupangkota.com — Pada (Selasa, 30/9/2025) siang kemarin, Bhabinkamtibmas Kelurahan Nunleu, Polsek Kota Raja, Polresta Kupang Kota, AIPDA Krisno Kase melaksanakan kegiatan Problem Solving, dengan memediasi perselisihan antarwarga di Kantor Lurah Nunleu, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.
“Perselisihan terjadi antara warga berinisial AO dan FPM, terkait klaim hak menempati sebuah rumah milik pihak ketiga. Kedua belah pihak sama-sama mengaku telah menerima surat kuasa dari pemilik rumah yang saat ini berada di luar kota,” kata Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, melalui Kapolsek Kota Raja, AKP Leyfrids D. Mada, S.H.
Mendapat laporan dari Ketua RT setempat, lanjut Kapolsek, Bhabinkamtibmas segera turun tangan melakukan mediasi untuk mencari solusi terbaik.
“Dalam proses mediasi berlangsung aman dan tertib, kedua pihak diminta menunjukkan bukti surat kuasa masing-masing,” sebut AKP Frids Mada.
Selain itu, Bhabinkamtibmas juga memberikan imbauan agar kedua belah pihak tetap menjaga ketertiban, serta mengutamakan penyelesaian dengan cara musyawarah guna menciptakan situasi lingkungan yang kondusif.
Kegiatan mediasi ini berjalan lancar, serta mendapat apresiasi positif dari warga sekitar yang turut menyaksikan jalannya proses penyelesaian masalah.
“Terima kasih atas kerja sama seluruh pihak sehingga permasalahan ini bisa diselesaikan dengan aman tanpa hambatan atau gangguan, serta keamanan dan ketertiban lingkungan masyarakat bisa terus terpelihara baik,” pungkas Kapolsek Kota Raja. (AN)