Operasi Pekat Turangga, Polresta Kupang Kota Berikan Pembinaan Kepada Pasangan Bukan Suami Istri.

Operasi Pekat Turangga, Polresta Kupang Kota Berikan Pembinaan Kepada Pasangan Bukan Suami Istri.

Tribratanewskupangkota.com – Pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di hari ke-11 (sebelas), Polresta Kupang Kota melakukan razia di beberapa hotel dan atau penginapan di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

 

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si dalam keterangannya dikatakan, pelaksanaan operasi dipimpin Kapolsek Kota Raja Akp Leyfrids D. Mada, S.H bersama Kasat Intelkam Akp Gaspar Kopong Keda, S.H, dengan menyasar beberapa hotel dan penginapan di Kota Kupang.

 

"Hari ini razia dilakukan ke sejumlah hotel dan penginapan, mencegah terjadinya kegiatan prostitusi online maupun offline," ungkap Kapolresta, pada Minggu (25/5) malam kemarin.

Di hotel atau Home Stay di Kelurahan Tuak Daun Merah dan Kelapa Lima, kami amankan sejumlah pasangan bukan suami istri yang sedang berada di dalam kamar.

 

"Kami datangi secara persuasif dan humanis, mendapati tiga pasangan di masing-masing kamar, yang diduga sedang melakukan perbuatan asusila," beber Kombes Aldinan Manurung.

 

Kemudian dilakukan pemeriksaan di dalam kamar yang dihuni, namun tidak ditemukan benda atau barang berbahaya.

 

"Sebanyak 6 orang atau ke-3 pasangan laki-laki dan perempuan itu, kami lakukan pendataan dan pembinaan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa, kemudian dipulangkan," jelasnya lagi.

 

Prostitusi merupakan salah satu penyakit masyarakat yang harus dicegah dan diawasi bersama, sehingga meminimalisir kasus perselingkuhan maupun tindak pidana yang terjadi.

Kombes Aldinan Manurung menambahkan, bahwa operasi pekat merupakan upaya Polresta Kupang Kota untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif. Masyarakat diminta segera melapor apabila ada persoalan yang dihadapi ke pihak kepolisian.

 

"Mari kita bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang kondusif ini. Kalau ada persoalan yang terjadi segera melapor ke kantor polisi terdekat, atau melalui Call Center bebas pulsa 110, dan tidak melakukan perbuatan main hakim sendiri atau yang melanggar hukum," imbuh Kapolresta Kupang Kota. (AN)