Teguran dan Penindakan Terhadap Pengendara, Sebagai Upaya Menjaga Keselamatan Warga Kota Kupang

Teguran dan Penindakan Terhadap Pengendara, Sebagai Upaya Menjaga Keselamatan Warga Kota Kupang

Tribratanewskupangkota.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Kupang Kota melakukan tindakan langsung (tilang) terhadap pengendara kendaraan bermotor (ranmor) yang melakukan pelanggaran kasat mata, terkait pelaksanaan Operasi Zebra Turangga, dalam upaya penegakan hukum lalu lintas dan peningkatan kesadaran masyarakat terkait aturan lalu lintas.

Ini adalah langkah-langkah yang penting untuk mencapai tujuan, agar masyarakat semakin tertib dalam berlalu lintas, dan menciptakan situasi yang aman, tertib, dan lancar di jalan raya.

Kasat Lantas Polresta Kupang Kota yang dihubungi melalui Kanit Turjawali IPTU Jefry Kotta mengatakan, anggota satlantas melakukan tugas rutin, yakni patroli dan pengaturan arus lalu lintas di tempat-tempat yang rawan macet. “Patroli rutin di daerah-daerah yang rawan macet adalah cara efektif untuk mengawasi dan mengatur lalu lintas. Ini membantu menghindari kemacetan yang lebih parah dan melancarkan arus lalu lintas. Penindakan yang tegas terhadap pelanggar lalu lintas, seperti pengemudi yang melanggar batas kecepatan, tidak memakai helm, berboncengan lebih dari satu orang, atau menggunakan ponsel saat mengemudi, adalah langkah penting dalam meningkatkan keselamatan di jalan raya, serta merupakan sasaran dalam Operasi Zebra kali ini”, jelasnya.

Selain itu, diberikan juga himbauan dan edukasi kepada pemakai jalan, baik pengemudi maupun pejalan kaki, tentang pentingnya tertib dalam berlalu lintas adalah langkah proaktif untuk mencegah pelanggaran dan kecelakaan, tambah IPTU Jeko yang biasa disapa.

Tindakan yang dilakukan Kepolisian, untuk menciptakan lalu lintas yang lebih aman dan tertib. Ini juga membantu mengurangi risiko kecelakaan dan kemacetan yang merugikan banyak orang.

“Penting juga untuk melibatkan masyarakat dalam upaya ini. Masyarakat perlu diberi kesempatan untuk memberikan masukan, melaporkan pelanggaran, dan berpartisipasi aktif dalam menjaga ketertiban lalu lintas” terangnya lagi.

Dengan pelaksanaan secara konsisten, yang mencakup penegakan hukum, edukasi masyarakat, dan partisipasi aktif dari semua pihak, diharapkan dapat menciptakan situasi lalu lintas di Kota Kupang menjadi lebih tertib, lancar, dan kesadaran masyarakat terkait aturan lalu lintas akan meningkat. (AN)