Jatanras Polresta Kupang Amankan Seorang Security Pelaku Percabulan dan Persetubuhan Anak.

Jatanras Polresta Kupang Amankan Seorang Security Pelaku Percabulan dan Persetubuhan Anak.

Tribratanewskupangkota.com - Unit Jatanras Polresta Kupang Kota, Senin (06/05/2024) bertempat Jalan Waingapu, Rt.01,Rw.01 Kelurahan Pasir Panjang, Kecama Kota Lama, Kota Kupang berhasil mengamankan BM (39 Tahun) seorang pelaku tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak.

Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/216/III/2024/SPKT Polresta Kupang Kota Polda NTT tanggal 04 Maret 2024 yang dilaporkan oleh korban AAP, disertai dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP-Kap/24/V/2024/Reskrim.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi dan melakukan upaya penyelidikan Unit Jatanras akhirnya memonitor keberadaan pelaku yang telah pulang kembali ke kediamannya di Kelurahan Pasir Panjang. Kemudian setelah memastikan keberadaan pelaku Unit Jatanras segera bergerak menuju ke kediaman pelaku dan langsung mengamankan pelaku.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si saat dihubungi tribratanewskupangkota.com membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Senin sore kemarin telah diamankan seorang tersangaka kasus pencabulan dan persetubuhan anak di Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama dengan Inisial BM, yang merupakan seorang security”. Ungkap Kombes Aldinan.

Lebih lanjut Kapolresta Kupang Kota menambahkan yang bersangkutan saat diamankan bersikap kooperatif, pelaku telah diamankan di Mapolresta Kupang Kota guna dilakukan proses lebih lanjut sekaligus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. RA