Pelaku Utama Pencurian Sepeda Motor dan Handphone, Berhasil Diamankan Jatanras Polresta Kupang Kota
Tribratanewskupangkota.com - Seorang remaja dengan inisial FTP alias Vape (16), pelaku utama kasus pencurian sepeda motor dan handphone, berhasil diamankan Subnit Jatanras Polresta Kupang Kota di kediamannya, yang beralamat di Rt. 09/Rw. 03, Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, pada Senin (6/5/2024) sore.
Pelaku yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas itu, diamankan berdasarkan bukti Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/462/V/2024/SPKT/Polresta Kupang Kota Polda NTT tanggal 03 Mei 2024 dan LP Nomor: LP/B/392/IV/2024/SPKT/Polresta Kupang Kota Polda NTT tanggal 20 April 2024, dengan korban Debby B.C Pangabean dan Afandy.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si dalam keterangannya mengatakan, setelah sebelumnya mengamankan tiga orang temannya, dan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, diketahui FTP alias Vape sebagai pelaku utama, atau orang yang merencanakan aksi pencurian sepeda motor, handphone, kabel tembaga dan baterai tower.
"FTP alias Vape adalah orang yang merencanakan aksi pencurian sepeda motor, handphone, dan pencurian barang lainnya. Setelah dilakukan penyelidikan oleh Jatanras, diketahui keberadaan pelaku yang telah kembali ke rumahnya di Naimata, dan dengan segera dilakukan penangkapan agar pelaku tidak kabur lagi," jelas Kapolresta Kupang Kota yang dikonfirmasi, Senin (6/5/2024) malam.
Lebih jauh dikatakan, tutur Kapolresta, pelaku sudah sering melakukan aksi pencurian, dan pernah terlibat tindak pidana penganiayaan di Point Pool&Lounge Kupang.
"Pelaku yang masih anak di bawah umur dan sempat jadi buronan Polresta ini, diketahui pernah terlibat kasus penganiayaan di Point&Lounge Cafe, dan saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan," terang Kombes Aldinan Manurung.
Seperti diketahui, pada Jumat (3/5/2024) lalu, Subnit Jatanras Polresta Kupang Kota telah lebih dulu mengamankan tiga orang temannya, yakni MI (14), SK (15) dan KE (15).
Keempat pelaku dan sejumlah barang bukti, yaitu satu unit sepeda motor Honda Scoopy, dua buah Handphone merk Oppo A12, dan satu buah Handphone merk Oppo A16 saat ini diamankan penyidik di Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota, guna proses penyelidikan lebih lanjut. (AN)