Tersangka Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang

Tribratanewskupangkota.com - Panit III Reskrim Polsek Alak Aiptu Mukrin bersama dengan Penyidik PPA Bripka Sofi Kaha serta Briptu Nursauda, Selasa (3/6/2025) pagi melaksanakan Tahap II atau pelimpahan berkas dan Barang Bukti Tersangka Persetubuhan anak dibawah umur.
Tersangka RYN alis Riki dikenakan Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.
Kapolsek Alak AKP Albert Mabel S. I. K. mengatakan "terjadinya kasus persetubuhan anak yang dilakukan Riki terhadap Mawar di kos kosan milik temannya Jeto di Kelurahan Alak ini menjadi atensi kami sehingga kami kebut berkasnya hingga dinyatakan P21 atau berkas dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang".
"Pasal yang kami kami kenakan adalah Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun" lanjut AKP Albert Mabel.
Kanit Reskrim Polsek Alak Ipda Frengki Patola S. H. saat dihubungi menjelaskan "awalnya pada (7/3/2025) Mawar pergi belanja di kios dekat rumah, dan ketika hendak kembali ke rumah, didatangi oleh Riki dengan menggunakan sepeda motor, lalu menawarkan diri untuk mengantar pulang namun ditolak oleh Mawar".
"Karena didesak lalu Riki membawa Mawar tapi bukan ke rumah Mawar, namun ke kos kosan temannya Riki bernama Jeto dan Riki menyuruh Jeto untuk keluar, lalu Riki mengunci pintu dari dalam hingga terjadi persetubuhan itu".
Mendapat laporan dari anaknya, lalu orang tua Mawar melaporkan kejadian itu ke Polsek Alak, lalu terhadap pelaku langsung diamankan dan dilakukan pemeriksaan sampai kepada penyerahan atau pelimpahan ke kejaksaan karena telah dinyatakan P21.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Aldinan R. J. H. Manurung S. H., S. I. K., M. Si. berucap "semua pelaku kejahatan yang meresahkan, akan kami tindak tegas terlebih terhadap anak anak yang masa depannya sangat panjang. Ini perbuatan sangat tidak terpuji dan patut mendapat hukuman yang setimpal".
"Saya himbau orang tua agar selalu menjaga anak anak kita agar terhindar dari pergaulan yang membuat anak anak kehilangan masa depan, serta meminta anak anak muda kita apabila mendapat intimidasi atau adanya daya paksa dari orang lain agar berteriak sehingga niat pelaku bisa dihindari" himbau Kapolresta. (FN)