Tersangka Percabulan dan Persetubuhan Anak, Dilimpahkan Penyidik PPA Polresta Kupang Kota ke Kejaksaan.

Tribratanewskupangkota.com - Kepala Sub Unit Satu Pelayanan Perempuan dan Anak (Kasubnit 1 PPA) Satuan Reskrim Polresta Kupang kota, Aipda Bregitha Usfinit, S.H melaksanakan Tahap 2 atau pelimpahan tersangka dan barang bukti Tindak Pidana Percabulan dan Persetubuhan Anak di bawah umur, ke Jaksa Penuntut Umum di kantor Kejaksaan Negeri Kota Kupang, pada Selasa (3/6) siang.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si dalam keterangannya mengatakan, setelah dilakukan Tahap 1 dan dinyatakan berkas perkara tersangka EN (21) lengkap, maka kewajiban penyidik untuk segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum.
"Setelah berkas perkaranya rampung dan dinyatakan P-21, hari ini dilakukan Tahap 2 ke JPU di Kejari Kota Kupang, guna mengikuti proses hukum selanjutnya," ungkap Kapolresta Kupang Kota.
Tersangka, jelas Kombes Aldinan, dikenakan Pasal 82 ayat 1 sub Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
"Pasal dalam undang-undang yang mengatur tentang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) terhadap anak ini, menetapkan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun," sebut dia.
Dijelaskan Kapolresta, tindak pidana yang dialami korban NAPK (16), terjadi sekitar bulan November 2024 di sebuah kos-kosan di Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama. Berawal dari perkenalan korban dan tersangka melalui media sosial Instagram, lalu melanjutkan percakapan lewat WhatsApp, kemudian melanjutkan dengan hubungan pacaran.
"Pada akhir bulan November 2024, korban bolos dari sekolah dan menelepon tersangka untuk menjemputnya. Tersangka lalu mengajak korban ke kos-kosan milik salah seorang saksi," ungkap mantan penyidik Bareskrim Polri ini.
Tiba di kos, sambungnya, tersangka mengajak korban masuk ke dalam kamar kos, lalu mendorong korban hingga terjatuh di atas tempat tidur.
"Setelah korban terjatuh diatas tempat tidur, tersangka kemudian melakukan percabulan dan persetubuhan terhadap korban," beber Kapolresta Kupang Kota. (AN)