Unit PPA Satreskrim Polresta Kupang Kota Serahkan Dua Tersangka Percabulan dan Persetubuhan Anak ke Kejaksaan

Unit PPA Satreskrim Polresta Kupang Kota Serahkan Dua Tersangka Percabulan dan Persetubuhan Anak ke Kejaksaan

Tribratanewskupangkota.com – Penyidik dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satuan Reskrim (PPA Satreskrim) Polresta Kupang Kota, melakukan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

 

Pelimpahan tersebut sehubungan dengan peristiwa tindak pidana persetubuhan anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. Kejadian itu terjadi pada tanggal 4 Maret 2025, dengan tersangka YB terhadap anak korban AWYM.

 

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H. Manurung, S.H., S.I.K., M.Si dalam keterangannya mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di kamar kos tersangka, di Kelurahan Penfui, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang. Berawal dari saksi TB mengirim pesan (chatting) ke anak korban untuk keluar jalan-jalan ke laut atau Pantai. Kemudian menjemput anak korban menggunakan sepeda motor dan membawa anak korban ke pantai di daerah Pasir Panjang.

“Karena telah larut malam, saksi mengajak anak korban ke kos tersangka YB untuk mengambil uang, setelah itu saksi kembali mengajak anak korban pergi untuk membeli minuman keras (moke), dan pergi ke Pantai Sulamanda. Disana, anak korban dipaksa saksi untuk meminum moke, lalu mengajak anak korban ke kosan tersangka,” beber Kapolresta, (Sabtu, 5/7/2025).

 

Tiba di kos, saksi membangunkan tersangka dan mengajak minum moke bersama. Dan karena sudah mabuk anak korban tertidur di kasur sedangkan saksi dan tersangka masih duduk sambil meminum moke.

“Pada pagi harinya, anak korban bangun dalam kondisi pusing dan kaget karena sudah berada di rumah, dan mendapati celananya telah terganti. Berdasarkan laporan dari orang tua korban, serta hasil penyidikan Unit PPA, diketahui bahwa anak korban telah menjadi korban persetubuhan oleh tersangka dan saksi,” ungkap Kapolresta lagi.

 

Tambah mantan Kapolres Kupang ini, berkas perkara tersangka dan saksi TB dilakukan secara terpisah (splitsing). Saksi TB dijadikan tersangka tindak pidana percabulan dan persetubuhan anak, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) subsider Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dan Pasal 286 KUHPidana.

Kombes Aldinan Manurung menegaskan bahwa Polresta Kupang Kota berkomitmen untuk menangani setiap kasus kekerasan terhadap anak secara serius dan profesional. Proses hukum terhadap pelaku dilakukan secara tuntas sebagai bentuk perlindungan hukum bagi para korban dan untuk menjamin keadilan.

 

“Kedua tersangka dikenakan pasal tentang perlindungan anak, dan terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kapolresta Kupang Kota. (AN)