Kapolsek Kota Lama Rilis Barang Temuan dan Barang Bukti Sepeda Motor Hasil Sitaan

Tribratanewskupangkota.com - Kapolsek Kota Lama Akp Yohny Friser Makandolu, S.H, dengan didampingi Kanit Reskrim Kompol Sjalom Rohi, Kanit Samapta Iptu Muin Saleh, Kanit Propam Aipda I Putu Eka Sanjaya, para Panit dari Unit Reskrim dan Intelkam, serta Tim Serigala Polsek Kota Lama, melaksanakan Press Release terhadap barang bukti dan barang temuan sepeda motor yang ditangani oleh Polsek Kota Lama, Polresta Kupang Kota.
Kegiatan ini berlangsung di halaman Mapolsek Kota Lama, Jalan Ina Boi Nomor 1, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, pada Rabu (9/4) siang tadi.
Adapun barang temuan dan barang bukti yang berada di Polsek Kota Lama sebanyak 42 unit, dengan rincian barang temuan sepeda motor sejumlah 36 unit dan barang bukti sepeda motor sejumlah 6 unit.
Barang temuan sepeda motor yang diamankan, merupakan barang temuan yang ditemukan langsung oleh anggota Polri, dan juga oleh masyarakat di wilayah Kecamatan Kota Lama dan Kelapa Lima.
“Sepeda motor ini merupakan barang temuan di wilayah Kecamatan Kota Lama dan Kelapa Lima, yang ditemukan oleh anggota Polsek Kota Lama dan juga masyarakat, yang kemudian dilaporkan ke kami untuk diamankan, karena kedua kecamatan tersebut termasuk dalam wilayah hukum Polsek Kota Lama,” ungkap mantan Kapolsek Borong, Polres Manggarai Timur ini.
Kapolsek Yohny lalu menghimbau masyarakat yang merasa memiliki sepeda motor-sepeda motor itu, untuk membawa bukti pendukung, seperti STNK dan BPKB untuk dapat diambil kembali.
"Kepada masyarakat yang merasa sepeda motornya ada pada kami, silahkan datang untuk mengambilnya, dengan membawa surat-surat yang sah dari kendaraan tersebut," imbau dia.
Seluruh barang bukti yang diamankan, tambah Akp Yohny, ada yang mengalami rusak berat, rusak ringan dan juga dalam kondisi baik atau layak jalan.
"Kami juga sudah berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda NTT, terkait identitas kepemilikan kendaraan tersebut. Ada yang di wilayah Kota Kupang, dan ada juga merupakan barang bukti dari wilayah Soe (Kabupaten Timor Tengah Selatan)," beber Kapolsek lagi.
Dikatakan lagi orang nomor satu di Polsek Kota Lama itu, himbauan kepada masyarakat yang pernah merasa kehilangan, untuk segera mendatangi Polsek Kota Lama untuk melihat langsung sepeda motor-sepeda motor tersebut dengan juga membawa surat-suratnya.
"Khusus barang bukti sepeda motor yang terkait dengan peristiwa tindak pidana sejumlah 6 unit, sampai saat ini masih diamankan dan belum dapat diambil karena dalam proses penyidikan," tutup Kapolsek Kota Lama.
Kegiatan Press Release yang dilakukan oleh Kapolsek Kota Lama, sebagai langkah kepolisian untuk menyampaikan informasi langsung kepada masyarakat, terkait dengan keberadaan barang temuan dan juga barang bukti sepeda motor yang diamankan oleh anggota Polsek Kota Lama. (AN)