Kembali, Polsek Maulafa Tahap II Tersangka Aniaya ke Kejaksaan

Kembali, Polsek Maulafa Tahap II Tersangka Aniaya ke Kejaksaan

Tribratanewskupangkota.com - Selasa (3/6/2025) siang, Tersangka kasus penganiayaan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang oleh Penyidik Polsek Maulafa bersama Barang Bukti. 

 

Tersangka FFB alias Fido dilimpahkan ke Kejaksaan Kota Kupang dalam kasus penganiayaan sebagaimana melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP yang dikawal oleh Kanit Reskrim Polsek Maulafa Iptu Arifin Abdurahman S. H. dan Panit Reskrim Aiptu Frid Kapitan. 

 

Saat ditemui Kanit Reskrim Iptu Arifin mengatakan "Tersangka FFB alias Fido ini melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP karena melakukan penganiayaan terhadap iparnya sendiri dengan menggunakan sebuah ember air".

 

"Saat mereka sedang lakukan pembersihan lokasi kerja bakti, lalu diantara mereka terjadi salah paham lalu tersangka Fido memukul Korban dengan menggunakan sebuah ember air dan mengenai wajahnya sehingga mengakibatkan retina mata kiri korban rusak dan buta total" lanjut Iptu Arifin. 

 

"Tersangka dengan menggunakan tangan kanan yang sementara memegang sebuah ember plastik berwarna hitam, kemudian tersangka memukul kearah wajah SEOP alias ety sebanyak satu kali dan mengenai pelipis mata kiri ety, akibat kejadian tersebut ety mengalami luka robek pada pelipis mata kiri dan rasa sakit pada bola mata kiri sehingga membuat penglihatan ety terganggu" sambung Iptu Arifin mantan Kasat Reskrim Polres Malaka itu. 

 

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Aldinan R. J. H. Manurung S. H., S. I. K., M. Si. saat dimintai keterangan mengatakan "pelaku harus dimintai pertanggung jawaban secara hukum karena telah melakukan penganiayaan kepada orang lain bahkan sampai membuat penglihatan seseorang terganggu. Saya mengapresiasi kinerja anggota Polsek Maulafa yang dengan cepat lakukan penangkapan terhadap pelaku serta pemberkasannya sehingga tidak terlalu lama langsung di limpahkan ke Kejaksaan".

 

"Saya himbau kepada pelaku kejahatan agar tidak melakukan tindakan tindakan yang merugikan diri dan keluarga, dan saya minta untuk hindari melakukan kejahatan karena pada hakekatnya melakukan kejahatan adalah perbuatan tidak terpuji dan merugikan diri dan keluarga" Tutup Kombes Aldinan. (FN)