Kapolresta Kupang Kota Menerima Curhat Warga Kota Kupang Di Flobamora Mall Kupang.

Kapolresta Kupang Kota Menerima Curhat Warga Kota Kupang Di Flobamora Mall Kupang.

Tribratanewskupangkota.com - Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S. H., S. I. K., M. H. jumat siang (27-1-2023) mendengar curahan hati (curhat) warga Kota Kupang yang dilaksanakan di Flobamora Mall Kupang. 

Kegiatan jumat Curhat yang di kemas dalam acara Ngopi (Ngobrol Pinggiran) bareng Kapolresta Kupang Kota ini menyasar warga Kota Kupang yang sedang berbelanja di Flobamora Mall. 

Saat bertatap muka dengan warga, Kapolresta mendengar secara langsung masukan dan saran serta kritikan dari warga terkait kamtibmas dan juga pelayanan personel Polresta Kupang Kota. 

Kapolresta Kupang Kota yang didampingi oleh Kasat Binmas Akp Verry Polin SH, Kasat Lantas Kompol Imanuel Zacharias, SH, Kapolsek Oebobo Akp Ricky Dally, SH, Perwira dan personel Polsek Oebobo dan juga personel Polresta Kupang Kota. 

Seorang warga yang tidak mau disebut namanya bertanya, jika terjadi intimidasi,  ancaman kekerasan atau kekerasan verbal dari orang lain kepada warga, apakah yang akan kami perbuat, kapolsek Oebobo mengatakan bahwa kami Polsek Oebobo akan datang melayani kapan saja dan silahkan kontak ke nomor saya.

Disela-sela pelaksanaan ngopi bareng, warga dari Kelurahan Oebufu meminta untuk menindak para petugas parkir di Kota Kupang yang lakukan pungutan liar dengan memungut biaya karcis namun tidak memberikan karcis parkirnya. Atas pertanyaan tersebut dijawab langsung oleh Kapolresta bahwa kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait dan menurunkan Seksi Pengawasan untuk lakukan penertiban di lapangan.

Dita seorang pekerja di tempat hiburan malam mempertanyakan apabila di dalam ruangan karaoke terjadi tindakan pelecehan seksual terhadap dirinya namun tanpa adanya saksi, hanya ada pelaku dan korban saja, apakah bisa dilaporkan sebagai tindak pidana. Cika yang juga sebagai pekerja malam, bertanya apabila melakukan perselingkuhan dengan suami orang  apakah dapat di pidana.

Atas pertanyaan tersebut, Kapolresta Kupang Kota menjelaskan bahwa hal itu dapat dilaporkan dan akan kami proses hukum jika benar terjadi seperti yang dilaporkan