Pelaku Lari Berhamburan, Samapta Polresta Kupang Kota Gerebek Judi Sabung Ayam di Kompleks Pasar Oeba.

Tribratanewskupangkota.com — Personel Satuan Samapta, Polresta Kupang Kota melakukan penggerebekan terhadap praktik perjudian jenis sabung ayam, di Rumah Susun kompleks Pasar Oeba, Kelurahan Fatubesi, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, pada (Sabtu, 4/10/2025) sore.
Penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas judi yang sangat meresahkan warga. Menindaklanjuti laporan tersebut, piket Unit Turjawali di Pos Polisi Fatululi segera merespons dengan mendatangi lokasi.
Begitu melihat mobil patroli Samapta tiba di tempat kejadian , para pelaku judi langsung lari berhamburan meninggalkan arena. Meski demikian, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu set ring yang digunakan sebagai arena adu ayam.
"Satu set ring sabung ayam, dua buah karpet (merah dan hijau) yang digunakan sebagai alas ring, diamankan anggota dari lokasi tersebut," kata Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M.
Selanjutnya, barang bukti tersebut diamankan dan diserahkan ke piket SPKT Polresta Kupang Kota untuk proses lebih lanjut.
Kapolresta Kupang Kota mengimbau masyarakat untuk menjauhi praktik perjudian yang selain merugikan, juga berpotensi terjadinya tindak pidana.
"Perjudian tidak ada yang menguntungkan, namun sebaliknya dapat menjadi pemicu terjadinya tindak pidana, seperti perkelahian hingga tindak pidana KDRT yang sering dilaporkan ke kami," kata Kombes Djoko Lestari. (DL)