Sikat Penyakit Masyarakat, Polresta Kupang Kota Amankan Barang Bukti Judi Bola Guling di TDM 3.

Sikat Penyakit Masyarakat, Polresta Kupang Kota Amankan Barang Bukti Judi Bola Guling di TDM 3.

Tribratanewskupangkota.com – Komitmen Polresta Kupang Kota dalam memberantas segala bentuk perjudian di wilayah Kota Kasih terus membuahkan hasil. Tim Patroli Perintis Presisi (Saboak) bersama Piket Patroli Kota Pos Fatululi berhasil membongkar aktivitas perjudian jenis bola guling di Jalan Tuak Daun Merah (TDM) 3 pada Kamis (12/03/2026) dini hari.

Kegiatan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas saat tengah melaksanakan patrol, melaporkan adanya kerumunan yang melakukan aktivitas judi di salah satu rumah warga yang sangat meresahkan lingkungan sekitar.

Merespon laporan tersebut, tim gabungan langsung bergerak menuju lokasi. Meskipun pelaku (bandar) berhasil melarikan diri sesaat sebelum petugas tiba, tim berhasil mengamankan seluruh perlengkapan yang digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M., melalui Pamapta I IPDA Satriawansyah, membenarkan adanya penyerahan sejumlah barang bukti hasil sitaan dari lokasi perjudian tersebut.

"Kami telah menerima penyerahan barang bukti dari Tim Saboak dan Piket Pos Fatululi berupa satu set meja judi bola guling, baliho angka, balok penyangga, kain alas, serta uang tunai sejumlah Rp126.000,00," ujar IPDA Satriawansyah saat menerima barang bukti di Mapolresta Kupang Kota.

Beliau menegaskan bahwa arahan Kapolresta sangat jelas untuk tidak memberikan ruang bagi perjudian di wilayah hukum Polresta Kupang Kota. "Segala bentuk barang bukti ini akan diproses lebih lanjut sebagai bagian dari komitmen kami menjaga Kamtibmas, terutama dalam menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa agar terbebas dari penyakit masyarakat," tambahnya.

Penyerahan barang bukti berjalan dengan aman dan tertib. Polresta Kupang Kota terus menghimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan atau melanggar hukum melalui layanan Call Center 110 guna mewujudkan Kupang yang aman dan nyaman bagi semua. (RA)