PPKM Darurat, Polsek Alak Bubarkan Sejumlah Acara Pesta di Kota Kupang

PPKM Darurat, Polsek Alak Bubarkan Sejumlah Acara Pesta di Kota Kupang

Tribratanewskupangkota.com- Upaya Pemerintah mencegah penyebaran Virus COVID-19  telah dimulai memberlakukan PPKM Darurat Jawa-Bali serta penerapan prokes  di Kota Kupang terus dilakukan. Minggu (4/7/2021) malam, aparat keamanan Polsek Alak Polres Kupang Kota, membubarkan pesta di sejumlah tempat karena melewati batas waktu dan mengabaikan protokol kesehatan.

Sekitar pukul 21.30 Wita, personel Babinkamtibmas beserta personel piket SPKT polsek Alak,  mendatangi lokasi pesta ulang tahun dan pernikahan guna memberikan himbauan pencegahan penularan Covid-19 dan menjaga Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Alak.

personel mendatangi rumah Bapak  Stefanus Ludji di Rt 27 Rw 07 Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak yang sedang menggelar acara Pesta Syukuran pernikahan dengan menemui langsung personel memberikan himbauan Kamtibmas dan juga mengajak masyarakat untuk menjaga Kamtibmas dan tetap mematuhi protokol kesehatan dan segera membubarkan diri  karena sudah melewati jam sesuai aturan PPKM.

Polres kupang kota beserta pemkot Kota kupang gencar melaksanakan Kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Dengan Melakukan Patorli Himbauan dan Pendisplinan Protokol Kesehatan Terkait Dengan Pencegehan Penyebaran Virus COVID-19 di Kota Kupang guna memutus penyebaran Covid-19.

Kapolres kupang Kota AKBP Satrya Perdana P. T Binti, SIK mengatakan kegiatan ini dalam rangka  penegakan disiplin protokol pencegahan Covid-19 yang bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat  dengan bersinergi bersama seluruh stakeholder dengan mengedepankan upaya persuasif serta humanis dalam memberikan edukasi kepada Masyarakat, mendisiplinkan Masyarakat agar mengedepankan prokes.(az)