Gugatan Hukum Pemohon Ditolak Seluruhnya, Polresta Kupang Kota Menang Sidang Pra Peradilan

Gugatan Hukum Pemohon Ditolak Seluruhnya, Polresta Kupang Kota Menang Sidang Pra Peradilan

Tribratanewskupangkota.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kupang Kota, yang diwakili oleh kuasa hukumnya dari Seksi Hukum (Sikum), menangkan pra peradilan, dengan Nomor:03/Pid.Pra/2023/PN.Kupang, dalam sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Senin (3/7/2023) kemarin. Sidang pra peradilan antara pemohon Abdullah Yanuar, Cs melawan termohon cq. Kapolri, cq. Kapolda NTT, cq. Kapolresta Kupang Kota, cq. Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota.

Pelaksanaan sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh hakim tersebut, dihadiri oleh pihak pemohon yang diwakili oleh kuasa hukum Yacoba Yanti Saubelan, S.H, dan pihak termohon diwakili kuasa hukum, AIPDA I Made Tupu A. Putra, S.H, AIPDA Novandri Adi Wijaya, dan BRIPKA Ricky F. Ndoen, S.H.

Sidang pra peradilan diatas, terkait dengan penanganan kasus tindak pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, yang terjadi di Kelurahan Tuak Daun Merah Kota Kupang, beberapa waktu yang lalu. Saat ini kasus tersebut sedang dalam proses penyidikan di Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota, yang kemudian digugat oleh pemohon ke pengadilan.

Sejak jam 08.00 Wita, kuasa hukum termohon melapor ke loket registrasi Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, dengan memberikan surat perintah tugas, surat kuasa dan identitas diri (KTA/KTP) pemberi kuasa, dan para penerima kuasa. Kemudian pada jam 14.30 Wita, sidang pembacaan putusan oleh hakim tunggal Florince Katerina, S.H., M.H, dengan isi amar putusan, yaitu menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, dan membebankan seluruh biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil.

Bahwa pihak pemohon Abdullah Yanuar, Cs mengajukan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, atas penetapan status mereka sebagai tersangka, dan dilakukannya penangkapan serta penahanan, dalam kasus tindak pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, yang telah dilaporkan berdasarkan laporan polisi Nomor:LP/B/1/I/2023/SPK/Polres Kupang Kota, tanggal 1 Januari 2023.

Dengan demikian, hakim berkesimpulan bahwa penetapan pemohon Abdullah Yanuar, Cs sebagai tersangka, kemudian dilakukan penangkapan dan penahanan sudah sesuai dengan Undang-undang yang berlaku di Negara Indonesia.