Sempat Buron 18 Hari, Residivis Penikaman di Oesapa Akhirnya Diringkus Jatanras Polresta Kupang Kota.
Tribratanewskupangkota.com — Tim Jatanras Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Kupang Kota yang dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras IPDA Afred Bire. berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penganiayaan berat (penikaman) berinisial DJA (23). Pelaku yang merupakan warga Kelurahan Kelapa Lima ini ditangkap setelah sempat melarikan diri usai menikam korbannya di kawasan Oesapa pada awal Juli lalu.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim AKP Jumpatua Simanjorang, S.T.K., S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa peristiwa penikaman ini terjadi pada Sabtu (4/7/2026) dan langsung dilaporkan oleh korban Y, ke Mapolresta Kupang Kota dengan nomor laporan LP/B/764/VII/2026/SPKT/Polresta Kupang Kota.
"Kejadian bermula dari kesalahpahaman antara korban dan terduga pelaku hingga memicu keributan. Meski sempat dilerai oleh warga sekitar, terduga pelaku secara tiba-tiba kembali mendatangi korban yang sedang duduk dan langsung menikam paha kanan korban menggunakan sebilah pisau," ungkap AKP Jumpatua Simanjorang.
Usai menerima laporan, Unit Jatanras langsung melakukan penyelidikan intensif selama kurun waktu 4 hingga 21 Juli 2026. Dari hasil penelusuran, petugas berhasil mengidentifikasi identitas pelaku. Korban juga telah mengonfirmasi secara pasti bahwa DJA adalah pria yang melakukan penyerangan terhadap dirinya.
Namun, saat tim bergerak ke rumahnya di RT 044/RW 017 Kelurahan Kelapa Lima, pelaku sudah tidak berada di tempat. Unit Jatanras kemudian berkoordinasi dengan anggota Polsek Kota Raja, AIPTU Sidin Mustar, yang bertempat tinggal di sekitar kediaman pelaku untuk membantu pemantauan.
"Upaya persuasif dan koordinasi tersebut membuahkan hasil. Pada Rabu (22/7/2026), terduga pelaku berhasil diamankan dan diserahkan ke Unit Jatanras Satreskrim Polresta Kupang Kota untuk proses hukum lebih lanjut," jelas Kasat Reskrim.
Dari catatan kepolisian, DJA ternyata merupakan seorang residivis dalam kasus penganiayaan yang sebelumnya pernah dilaporkan di Polsek Kota Lama.
"Saat ini terduga pelaku sudah berada di Mapolresta Kupang Kota dan sedang menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkas AKP Jumpatua. RA
Humas Polresta Kupang Kota

