Unit PPA Polresta Kupang Kota Limpahkan Tersangka Pencabulan Anak ke Kejaksaan.
Tribratanewskupangkota.com – Kasus dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur yang ditangani intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Kupang Kota kini memasuki babak baru. Penyidik PPA telah melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dengan dasar Nomor Laporan Polisi LP / B / 1028 / VIII / 2025 dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan.
Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, Kompol Marselus Yugo Amboro, S.I.K melalui Kanit PPA Ipda Adam Tupitu menjelaskan tersangka (TSK) OF (37 tahun), yang berprofesi sebagai sopir, sementara korban seorang anak perempuan berinisial A (9 tahun). Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 6 Huruf A Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Peristiwa dugaan pencabulan terjadi pada Selasa (12/08/2025), sekitar pukul 14.00 WITA. Saat tersangka OF bersama rekannya mengantarkan air galon ke rumah korban, anak korban yang membuka pagar.
Setelah galon diletakkan, OF diduga menghampiri korban, kemudian memegang payudara sebelah kanan anak korban sebanyak satu kali sebelum akhirnya meninggalkan Lokasi”, jelas Ipda Adam.
Lebih lanjut beliau menambahkan dengan dilakukannya pelimpahan Tahap 2 ini, tersangka OF kini berada di bawah kewenangan penahanan Kejaksaan Negeri Kupang. Proses selanjutnya adalah penyusunan surat dakwaan dan persidangan.
Penanganan cepat oleh Unit PPA Polresta Kupang Kota hingga pelimpahan Tahap 2 ini merupakan bukti komitmen penegak hukum dalam menindak tegas pelaku kejahatan seksual terhadap anak, serta menjamin perlindungan dan keadilan bagi korban sesuai dengan regulasi yang berlaku. (RA)
Humas Polresta Kupang Kota

