Berantas Penyakit Masyarakat, Polsek Maulafa Kembali Grebek Tempat Judi Sabung Ayam

Berantas Penyakit Masyarakat, Polsek Maulafa Kembali Grebek Tempat Judi Sabung Ayam
localhost/kupangkota,- Senin 26 September 2016 sekitar pukul 09.30 Wita bertempat di Pasar Penfui, Jalan Adi Sucipto Rt. 008 Rw. 004 Kelurahan Penfui Kecamatan Maulafa Kota Kupang telah dilakukan penggerebekan dan penangkapan permainan judi jenis Sabung Ayam. Pengrebekan yang dilakukan Kapolsek Maulafa KOMPOL Sriyati,SH beserta anggotanya, berawal dari informasi yang diperoleh dari Bhabinkamtibmas Kelurahan Penfui, bahwa di pasar Penfui sering diadakan permainan judi jenis sabung ayam. Dari informasi yang di dapat bahwa jadwal giat permaninan judi sabung ayam tersebut dilakukan pada hari Senin dan Jumat sekitar pukul 07.30 wita sampai dengan pukul 10.00 wita. Informasi tersebut langsung di tindak lanjuti oleh Kapolsek Maulafa KOMPOL Sriyati,SH dan memerintahkan anggota Polsek Maulafa untuk melakukan pengrebekan. Sebelum melaksanakan pengrebekan pada pukul 09.00 Wita, Panit I Sabhara IPDA N. Dos Reis memberian APP ( pengarahan ) kepada anggota yang akan melaksanakan pengrebekan judi sabung ayam sekaligus pemberian surat perintah Kapolsek Maulafa kepada anggota. Pada pukul 09.30 wita Panit I Intelkam Polsek Maulafa AIPTU I Nyomaan Suwasta yang telah terlebih dahulu melakukan pengintaian di lokasi permainan judi bersama tim Buser pada saat pelaku sedang mengadu ayam (judi sabung ayam) langsung dilakukan penangkapan dan dari penangkapan tersebut diamankan salah satu orang yang diduga pemain judi Atas nama LD, Lk, 44 Thn, , Kristen Protestan, Sabu, Sopir, Alamat Rt. 005 Rw. Kelurahan Nunbaun Delha Kecamatan Alak Kota Kupang. Dari hasil pengrebekan oleh personil Polsek Maulafa tersebut diamakan barang bukti berupa 4 (empat) ekor ayam jantan aduan yang terdiri dari 2 ( dua ) ekor ayam jantan aduan yang masih hidup dan 2 ( dua ) ekor ayam jantan aduan yang sudah mati diduga terkena pisau sabung ayam, Uang tunai dengan total Rp. 110.000 ( seratus sepuluh ribu rupiah ), dengan perincian uang kertas pecahan Rp. 50.000 ( lima puluh ribu rupiah ) 2 lembar dan uang kertas pecahan Rp. 10.000 ( sepuluh ribu rupiah ) 1 lembar, 2 ( dua ) buah pisau kecil melengkung diduga alat yang diikatkan di kaki ayam aduan. Sekitar pukul 09.40 Wita anggota Polsek Maulafa yang dipimpin oleh Panit I Sabhara IPDA N. Dos Reis dan Panit I Binmas IPDA Adrianus Felix tiba di pasar penfui dan langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Maulafa guna diproses lebih lanjut. 1 2 3 pelaku-sabung-ayam