Residivis Pencurian Barang Elektronik di Kota Kupang Diamankan Jatanras Polresta

Residivis Pencurian Barang Elektronik di Kota Kupang Diamankan Jatanras Polresta

Tribratanewskupangkota.com - Seorang residivis tindak pidana pencurian barang elektronik (Handphone dan Laptop) di Kota Kupang, berhasil diamankan Sub Unit Jatanras Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota, pada Senin (3/6) siang.

 

Pelaku MTS (22) diamankan di Jalan Gedung Keuangan, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, berdasarkan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/337/IV/2024/SPKT/Polresta Kupang Kota Polda NTT, tanggal 05 April 2024, yang dilaporkan oleh korban Fredik Nalle.

 

Adapun barang bukti yang juga berhasil diamankan dan dilakukan penyitaan, yakni 1 unit Handphone merk Xiaomi Redmi Note 12 dan 1 buah Laptop merk HP.

 

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si dalam keterangannya dijelaskan, bahwa setelah adanya laporan polisi, unit lapangan kemudian melakukan penyelidikan dengan pemeriksaan saksi dan lidik di lapangan.

 

"Setelah adanya laporan yang masuk di SPKT Polresta Kupang Kota, selanjutnya korban dan saksi diambil BAP, kemudian anggota lapangan melakukan penyelidikan di TKP," jelas Kapolresta di ruangan kerjanya, Selasa (4/6) pagi.

Lebih lanjut dikatakan, Subnit Jatanras lalu mendapat informasi mengenai keberadaan barang curian tersebut, sehingga anggota langsung menuju ke lokasi tersebut.

 

"Setelah diketahui keberadaan barang curian, anggota lalu menuju TKP dan langsung mengamankan barang bukti HP dan Laptop, dan kemudian identitas pelaku juga berhasil dikantongi oleh anggota Jatanras, setelah dilakukan interogasi terhadap pembeli barang curian itu," beber Kombes Aldinan Manurung.

 

Lebih jauh dijelaskan mantan Wadir Narkoba Polda NTT ini, pelaku yang diketahui keberadaannya, segera dilakukan penangkapan.

 

"Mendapat informasi keberadaan pelaku di Kayu Putih, Jatanras melakukan penyisiran dan berhasil mengamankan pelaku tanpa adanya perlawanan," terang Aldinan Manurung.

 

Pada kesempatan itu, Kapolresta Kupang Kota menghimbau masyarakat untuk berhati-hati dan tidak memberi kesempatan atau peluang kepada para pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya.

 

“Kejahatan terjadi selain adanya niat, juga dikarenakan adanya kesempatan, sehingga saya himbau warga Kota Kupang untuk selalu waspada dan memastikan kondisi rumah dalam keadaan aman terutama pada malam hari, agar tidak memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan untuk berbuat tindakan kriminal,” tutup Kombes Aldinan Manurung.

 

Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota Akp Yohanes Suhardi, S.Sos., M.H yang ditemui di ruangan kerjanya mengatakan, pelaku yang juga seorang residivis tindak pidana pengeroyokan di BTN-Kolhua, baru keluar dari Lapas Kupang dan tidak memiliki uang untuk makan dan membayar kos. Begitu ada kesempatan, pelaku lalu melakukan aksinya di beberapa kos-kosan di Kelurahan Oesapa Barat.

 

"Pelaku yang baru saja keluar dari penjara, dan tidak memiliki uang untuk sekedar makan dan membayar kos, sehingga pelaku mulai memantau kos-kosan di seputaran pulau indah (Oesapa Barat), dan mendapati ada salah satu kamar yang setiap malamnya tidak pernah menutup pintu kamar, kemudian timbul niat dari pelaku untuk melakukan aksi pencurian pada kamar kos tersebut," terang John Suhardi yang biasa disapa.

 

Dikatakan dia lagi, pelaku melancarkan aksinya dengan modus olah raga (jogging) pagi, melintasi kos-kosan, dan apabila terdapat pintu kos yang terbuka, maka pelaku langsung melancarkan aksinya.

 

Berdasarkan keterangan pelaku, lanjut Kasat Reskrim, pelaku MTS sudah melakukan aksi pencurian barang elektronik sebanyak 4 kali, yakni di belakang Kantor Pegadaian Oesapa, kos-kosan dekat Alfa Mart di Jalan Pulau Indah, halaman parkir Hyper Mart, dan kos-kosan dekat Hyper Store Jalan Tuak Daun Merah.

 

"Pelaku telah mengakui perbuatannya melakukan pencurian di beberapa kos-kosan di Kota Kupang, dan saat ini telah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Kupang Kota, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut," tandas Kasat Akp John Suhardi. (AN)