Unit PPA Polresta Kupang Kota Laksanakan Tahap II Kasus Persetubuhan Anak ke Kejaksaan

Unit PPA Polresta Kupang Kota Laksanakan Tahap II Kasus Persetubuhan Anak ke Kejaksaan

Tribratanewskupangkota.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kupang Kota melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur kepada pihak Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Kasus ini terdaftar dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/732/VI/2025/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tertanggal 19 Juni 2025. Peristiwa terjadi pada Kamis, 12 Juni 2025 sekitar pukul 02.00 Wita di rumah pelapor yang beralamat di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Dalam perkara tersebut, pelapor melaporkan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anaknya, G (17), seorang pelajar. Adapun tersangka berinisial C.A.N. (21), laki-laki, bekerja sebagai karyawan swasta.

Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, Kompol Marselus Yugo Amboro, S.I.K melalui Kanit PPA Ipda Adam Tupitu menjelaskan berdasarkan hasil penyidikan, hubungan antara korban dan tersangka berawal dari hubungan pacaran.

“Pada malam kejadian, korban menghubungi tersangka dan memintanya datang ke rumah. Setibanya di lokasi, keduanya menuju ke ruang gudang di rumah korban. Di tempat itulah tersangka diduga melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban. Perbuatan tersangka terungkap setelah orang tua korban menemukan percakapan antara korban dan tersangka di telepon genggam korban. Setelah dilakukan konfirmasi, korban menceritakan kejadian yang dialaminya. Pihak keluarga kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Kupang Kota”, jelas Ipda Adam.

Lebih lanjut beliau menambahakan atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dengan selesainya proses penyidikan dan pelimpahan tahap II ini, penyidik Unit PPA Polresta Kupang Kota menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada pihak Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. (RA)