Akibat Judi Online, Seorang Pemuda Lakukan Pencurian Uang Kekasihnya Sendiri
Tribratanewskupangkota.com- Unit Reskrim polsek oebobo polres kota Kupang Kota berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian uang yang dilakukan terhadap kekasihnya, Kamis (01/06/23).
Pelaku dengan inisial (AAL) 31 tahun yang bekerja sebagai tukang ojek online diamankan terkait dengan adanya laporan pencurian berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/89/V/2023/sektor oebobo tanggal 30 mei 2023,Pelaku dan Korban Natalia merupakan sepasang kekasih, pelaku mencuri uang korban sebesar Rp 11.500.000 (sebelas juta lima ratus ribu rupiah).
Tindak pidana pencurian ini berawal pada hari jumat tgl 26 mei 2023 sekitar pkl 07.00 wita, korban menyimpan uang miliknya kurang lebih Rp 10.000.000 didalam dompet kemudian korban mengambil uang di dompet tersebut sebesar Rp 100.000 untuk berbelanja lalu menyimpan kembali dompet didalam lemari namun pada hari minggu tanggal 28 mei 2023 sekitar pukul 06.30 wita korban hendak pergi berbelanja lagi dipasar dan kemudian mengambil uang didalam lemari, namun dompet yang berisi uang tersebut sudah tidak ada.
Kemudian korban menghubungi pelaku yang merupakan kekasihnya dengan maksud untuk menanyakan dompet dan uangnya didalam lemari, namun pelaku tidak respon berdasarkan laporan korban anggota buser langsung melakukan penyelidikan serta mencari informasi dan kemudian mengetahui posisi pelaku dan pada selasa 30 mei 2023 pukul 23.00 wita pelaku berhasil diamankan di rumahnya beserta barang bukti satu buah dompet yabg merupakan milik korban.
Kepada Anggota unit reskrim pelaku mengakui perbuatannya bahwa benar pelaku mempunyai hubungan pacaran sudah berlangsung sejak tahun 2018 hingga sekarang 2023.
Pelaku mengaku pada hari sabtu tgl 27 mei 2023 sekitar pukul 14.00 wita pelaku yg sebelumnya sudah mengetahui dompet korban yg mana ada isinya, pelaku mengambil dompet tersebut dan melihat bahwa ada banyak uang dan kemudian terlapor langsung pergi ke atm bank bca di depan toko cemara indah kelurahan oebobo, selanjutnya terlapor langsung melakukan stor tunai ke rekeningnya dan selanjutnya terlapor mentransfer ke akun perjudian slot sebesar Rp. 11.500.000.
Namun dalam permainan perjudian slot oleh pelaku, pelaku tidak pernah menang dan seluruh uang hasil curian tersebut habis tanpa bekas, pelaku kini sudah di amankan di mapolsek oebobo guna di proses sesuai dengan hukum yg berlaku.