localhost/kupangkota,- Kerja keras aparat kepolisian Polres Kupang Kota mengungkap pencurian sepeda motor di Kota Kupang membuahkan hasil.
Minggu (5/6) malam sekitar pukul 20.00 wita, Buser Polres Kupang Kota menangkap dan membekuk pelaku curanmor.
Pelaku teridentifikasi bernama JA (31) warga Kelurahan Oebobo Kecamatan Oebobo Kota Kupang.
JA terlibat kasus pencurian sepeda motor yang dilaporkan ke Polres Kupang Kota dengan laporan polisi nomor : LP/B/283/IV/2016/SPK RES KUPANG KOTA Tanggal 10 April 2015 di Jalan mentari kelurahan Maulafa kecamatan Maulafa Kota Kupang.
Penangkapan berawal dari hasil penyelidikan anggota selama 2 ( dua ) bulan yang dipimpin kanit buser Polres Kupang Kota, Ipda Gregorius Leu. S Noah. Dari hasil penyelidikan pelaku JA memiliki dan menguasai barang bukti sepeda motor hasil curian pelaku tersebut sementara dikuasai dirumah istri pelaku yang beralamat di RT 011/RW 003 Kelurahan Fatululi Kecamatan Oebobo.
Saat mengetahui kedatangan anggota buser Polres Kupang Kota, pelaku mulai panik dan takut serta berusaha melarikan diri dan bersembunyi di dalam kandang babi belakang rumahnya, namun anggota buser tidak mau kecolongan dan membuntuti pelaku, selang beberapa saat pelaku berhasil diamankan oleh buser Polres Kupang Kota.
Selain mengamankan pelaku, anggota buser juga mengamankan barang bukti sepeda motor dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Kupang Kota.
Dari hasil pemeriksaan, JA mengakui perbuatannya namun menyangkal kalau ia adalah spesialis pelaku pencurian sepeda motor. JA pun mengungkapkan kalau ia tidak sendirian dalam beraksi. Saat ini buser Polres Kupang Kota masih melakukan pengejaran terhadap satu orang teman pelaku yang dipastikan masih berada di Kota Kupang. "Pelaku beralasan kalau ia baru satu kali mencuri sepeda motor, namun kita tetap kembangkan pemeriksaan," ujar Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, AKP Didik Kurnianto, SH SIK.