Operasi Pekat Turangga, Satgas Polresta Kupang Kota Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Kota Kupang

Operasi Pekat Turangga, Satgas Polresta Kupang Kota Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Kota Kupang
Operasi Pekat Turangga, Satgas Polresta Kupang Kota Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Kota Kupang
Operasi Pekat Turangga, Satgas Polresta Kupang Kota Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Kota Kupang

Tribratanewskupangkota.com – Polres Kota (Polresta) Kupang Kota kembali menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) Turangga Tahun 2023, di beberapa lokasi berbeda di Kota Kupang, Selasa (26/9) malam.

Operasi pekat yang dipimpin Kabag Operasi, selaku Kepala Perencanaan dan Pengendalian Operasi (Karendalops) Kompol Joni F.M Sihombing, S.E., S.I.K., M.M, dengan terlebih dahulu melakukan apel kesiapan dan pembagian tugas kepada masing-masing Satuan Tugas (Satgas).

“Malam ini kita akan kembali laksanakan operasi pekat, dengan sasaran warga yang konsumsi Minuman Keras (Miras) di pinggir jalan, kegiatan prostitusi di tempat umum, dan potensi ancaman kamtibmas yang bisa menjadi gangguan nyata terhadap kamtibmas”, jelas Kompol Joni.

Sambungnya, setiap satgas agar dibagi menjadi dua kelompok, dan menjalankan tugas bergabung dengan satgas lainnya. Kelompok pertama melakukan operasi di Jalan El Tari dan satu tempat hiburan malam di Kelurahan Oebufu. Kemudian kelompok kedua, dengan sasaran di Taman Lahi Lai Bissi Kopan (LLBK), dan satu tempat hiburan malam di Kelurahan Pasir Panjang Kota Kupang, jelas Karendalops di hadapan perwira dan bintara yang diberikan surat perintah melaksanakan operasi pekat.

Pantauan tribratanewskupangkota.com pada lokasi Tempat Hiburan Malam (THM), setiap pengunjung dan pekerja atau wanita tuna susila diperiksa satu persatu surat identitas diri dan dilakukan penggeledahan, namun tidak ditemukan adanya pekerja yang dibawah umur, pemakaian obat-obatan terlarang, serta kegiatan prostituasi illegal pada tempat tersebut.

Selain itu, untuk THM tersebut tidak melanggar peraturan yang ada, dan diberikan himbauan untuk selalu mentaati peraturan undang-undang maupun peraturan daerah yang telah ditetapkan pemerintah.

Dalam pelaksanaan operasi hingga tengah malam ini, tidak ditemukan warga yang konsumsi miras di pinggiran jalan sepanjang rute patroli, dan potensi terhadap ancaman kamtibmas bagi warga Kota Kupang.

Bahwa pelaksanaan operasi pekat dalam rangka menjaga kamtibmas menjelang Pemilu Tahun 2024, untuk itu diperlukan cipta kondisi yang kondusif di wilayah Kota Kupang. (AN)