Polsek Maulafa Selesaikan Kasus Penganiayaan dan Pengrusakan di Kelurahan Naimata : Kedua Pihak Sepakat Berdamai.
Tribratanewskupamgkota.com - Personel piket Polsek Maulafa berhasil menangani dan menyelesaikan secara kekeluargaan kasus penganiayaan dan pengerusakan dengan cara pembakaran sebuah sepeda motor yang melibatkan sesama mahasiswa STAKEN Kupang, kedua korban maupun pelaku pada Sabtu (31/1/2026) malam.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kejadian tersebut terjadi di Kelurahan Naimata, Sabtu (31/1/2026) petang. Kejadian bermula saat MAL bersama rekannya, ACT (21) membeli rokok menggunakan motor di kios. Dalam perjalanan, mereka bertemu dengan pelaku, LSL (22), yang tiba-tiba memanggil dan menganiaya MAL.

Usai penganiayaan terhadap MAL, pelaku meninggalkan korban. Korban pun kembali ke kosnya di kawasan Gracio, RT 06/RW 02, Kelurahan Naimata. Namun, tak lama kemudian, LSL kembali datang menjemput korban dengan alasan menyelesaikan masalah di kosnya.
Dalam perjalanan ke kos pelaku, LSL mengajak berkelahi. Mendengar hal itu, MAL langsung melompat dari motor dan mengusulkan masalah diselesaikan di Polsek Maulafa sebelum akhirnya MAL berlari menuju Polsek Maulafa.
Saat MAL masih melapor di Polsek Maulafa, LSL kembali mencari ke kos korban. Karena tidak menemukan MAL, pelaku yang diduga dalam keadaan mabuk dan tidak dapat mengendalikan emosi itu melampiaskan amarahnya dengan merusak dan membakar sepeda motor milik ACT yang saat itu berada di lokasi namun beruntung api hanya membakar sedikit pada bagian depan bodi motor tersebut.

Mendapat laporan, personel piket Polsek Maulafa langsung bergerak ke TKP untuk mengamankan lokasi dan barang bukti ke Mapolsek Maulafa, yang kemudian disusul ACT serta LSL.
Setelah mempertemukan para pihak dan melakukan pendekatan yang mendalam, tercapai kesepakatan damai. Kedua korban dan pelaku sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan dengan membuat surat pernyataan perdamaian.
Dalam pernyataan itu, LSL bersedia memperbaiki sepeda motor milik ACT yang dirusak dan selama dalam proses perbaikan, ACT menggunakan sepeda motor milik LSL. Proses perdamaian ini ditegaskan tidak ada paksaan dari kepolisian atau pihak manapun.
Kinerja personel piket Polsek Maulafa dalam menangani kasus ini mendapat pujian dari Kapolresta Kupang Kota, KBP Djoko Lestari, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Maulafa, AKP Fery Nur Alamsyah, S.H. Kapolsek menyatakan bahwa respon cepat dengan pendekatan humanis dan solutif merupakan contoh baik dalam menyikapi persoalan di masyarakat.
“Personel kami telah merespons cepat dengan pendekatan yang humanis, melayani, dan memberikan solusi terbaik bagi perselisihan warga,” ujar Kapolsek Maulafa, AKP Fery Nur Alamsyah, SH.

Kapolsek juga mengimbau kepada warga agar segera menghubungi petugas Polsek Maulafa, Bhabinkamtibmas setempat, atau Call Center Polri 110 jika mengetahui atau mengalami suatu persoalan, baik gangguan kamtibmas maupun tindak pidana.
“Laporan yang cepat akan memudahkan kami untuk segera menanganinya dengan baik sesuai aturan. Hal ini dapat mencegah persoalan berkembang menjadi lebih pelik,” pesannya.
Kegiatan yang berlangsung hingga tuntas ini semakin mengukuhkan peran Polsek sebagai garda terdepan yang dekat dengan masyarakat. Tidak hanya sebagai penegak hukum, Polsek Maulafa juga membuktikan diri sebagai perekat dan pendamai dalam dinamika kehidupan sosial warga.(DL)
Humas Polresta Kupang Kota

