Masyarakat Kelurahan Oeba Antusias Hadiri Kegiatan “NGOPI” Bareng Polresta Kupang Kota

Masyarakat Kelurahan Oeba Antusias Hadiri Kegiatan “NGOPI” Bareng Polresta Kupang Kota

Tribratanewskupangkota.com – Jumat, Tanggal 18 November 2022, Pukul 19.30 Wita, bertempat di Lapangan Volly samping warung Mie Jakarta, Jl. A.Yani, Kelurahan Oeba, Keckecamatan Kota Lama, Kota Kupang, telah berlangsung kegiatan Ngopi (Ngobrol Pinggiran) bareng Polresta Kupang Kota yang membahas tentang persoalan keamanan dan ketertiban masyarakat maupun masalah sosial yang terjadi di masyarakat.

Dalam pelaksanaan Ngopi bareng tersebut Polresta Kupang Kota juga mengadakan pelayanan perpanjangan SIM menggunakan mobil SIM keliling dan pelayanan Vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat Kota Kupang yang ada di sekitar lokasi kegiatan.

Kegiatan Ngopi bareng tersebut dihadiri oleh Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, SIK, SH, MH, Kapolsek Kelapa Lima, Kasat Lantas, Kasat Reskrim, Lurah Oeba, Ketua Karang Taruna Oeba, ketua RT Keluarahan Oeba, Anggota Polresta Kupang Kota, Anggota Polsek Kelapa Lima dan Warga Masyarakat Oeba. Pukul 19.30 Wita Kapolresta Kupang Kota  Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, SIK, SH, MH, tiba di Lokasi kegiatan, memberikan kata sambutan dan kesempatan kepada warga masayarakat Kota Kupang untuk bertanya maupun menyampaikan keluhan terkait Kamtibmas maupun permasalahan sosial yang ada di lingkungan masyarakat.

Penanya warga RT.13, Kel. Oeba sebagai berikut Meminta kepada Kapolresta Kupang Kota untuk jaga kampung sini khususnya Kelurahan Oeba. Tanggapan Kapolresta Kupang Kota sebagai berikut; Minggu depan saya akan tempatkan personil di sini.

Penanya Bapak Yohanis, dari Rt.18, Kelurahan Lasiana, sebagai berikut: Saya mewakili warga Rt.18 Lasiana mengucapkan terima kasih banyak atas respon bapak maupun seluruh anggota yang telah merespon dengan cepat permasalahan di belakang Pustu Lasiana yang selama ini kami alami dan adanya tanda penutupan kembali jalan tersebut. Tanggapan Kapolresta Kupang Kota, sebagai berikut; Saya merasa gembira dan bersyukur sehingga penutupan jalan tersebut bisa di buka kembali. itu semua atas dukungan semua pihak.oleh karena itu pada kesempatan ini saya sampaikan bahwa apabila masih ada maslah yang serupa silahkan hubungi saya.

Penanya Warga Masyarakat Oeba sebagai berikut; Adanya gangguan  kamtibmas di kelurahan Oeba, apabila masalah tersebut terjadi maka pihak kepolisian tolong merespon dengan secepat mungkin. Adanya penilangan di masyarakat yang selama ini sudah viral dimasyarakat oleh karena itu saya meminta agar hal tersebut di pertimbangkan.

Tanggapan Kapolresta Kupang Kota sebagai berikut; Bhabinkamtibmas ini sebenarnya 24 jam On Call untuk merespon laporan dari  masyarakat dengan cepat oleh karena itu saya minta kepada bapak mama semua menghubungi Babinkamtibmas apabila tidak ada respon dari Bhaninkamtibmas maka bapak mama semua silahkan menghubungi saya sehingga saya langsung menyampaikan kejajaran terkait masalah tersebut. Saya sudah membentuk Pos Polisi di beberapa lokasi di Kota Kupang dan sudah ditempatkan personil, oleh karena itu apabila ada permaslahan silahkan menghubungi atau melaporkan ke Pos Polisi terdekat tersebut. Kedepan saya akan berupaya dengan cepat merespon laporan masyarakat.

kegiatan kepolisian ada dua yaitu kegiatan rutin kepolisian dan Kegiatan Operasi kepolisian. Kegiatan rutin Kepolisian itu kegiatan tiap hari yang di lakukan oleh kepoisian, apabila ada penggaran lalulintas yang dilakukan oleh masyarakat maka pihak kepolisian bisa melakukan penindakan baik itu himbauan, teguran, maupun  penilangan.

Untuk kegiatan Operasi Kepolisian, kegiatan yang dilakukan oleh Kepolsian yang disertai dengan surat perintah serta dilakukan pemasangan plan pada saat operasi. Pada saat dilakukan penilangan harus dibuktikan dengan blangko tilang. Kami kedepan tidak akan melakukan pengejaran terhadap masyarakt apabila melakukan pelanggaran lalulintas.

Penanya Warga Oeba, meminta kegiatan seperti ini 3 bulan sekali khusus Kelurahan Ooeba, Meminta partisipasi Polresta terkait akan dilaksanakan kegiatan Nonton Bareng di tempat ini.

Tanggapan Kapolresta Kupang Kota, Kegiatan seperti ini akan kami lakukan dan selama ini kami sudah laksanakan Ngopi bareng dengan masyarakat sudah berjalan 4 bulan. Terkait dengan kegiatan masyarakat, apabila kegiatan yang mengumpulkan banyak orang harus ada ijin dari kepolisian, dan juga kepolisian bisa mengetahui kegiatan tersebut.

Dalam kegiatan tersebut juga Kemungkinan terjadinya masyarakat yang mengkonsumsi miras segingga terjadi gesekan, apabila kehadiran kepolisian maka niat tersebut tidak akan terjadi. Kepolisian harus melakukan pengamanan dan pengaturan kendaraan  pada saat kegiatan tersebut berlangsung.

Penanya Bapak Jimy Benu Keluarahan Oeba, Pertama saya mengapresiasi atas ngopi bareng oleh Poltesta Kupang Kota di mana bapak bisa mendengar langsung keluhan dari Masyarakat. Saat ini Polresta Kupang Kota selalu hadir di jalan raya baik lalulintas, reskrim, Intel sehingga kami merasa nyaman namun dengan keterlibatannya Buser maupun Intel bisa menghambat  kegegiatan operasional di semua bidang tertentu, meminta kesejahteranaan bagi anggota yang sudah kerja keras.

Tanggapan Kapolresta Kupang Kota, harapan saya harus cepat dalam penanganan tersebut dan itu merupakan langkah awal yang kami  lakukan. Saya salut kepada anggota saya yang sudah bekerja di lapangan, namun dalam kegiatan pelayanan publik tidak akan terlambat dan itu tetap berjalan dengan baik. Kedepan pelayanan seperti ini akan di laksanakan sampai di tingkat RT dalam pelayanan perpanjangan SIM dan SKCK khususnya. Kami akan louncing dalam pelayanan SKCK keliling sehingga dengan mudah bagi  masyarakat. Kegiatan seperti ini untuk membuka diri dengan masyarakat yang mana dulunya secara eklusif, dan saat ini  kami selalu mendekatkan diri dengan masyarakat walaupun personel  kami minim.

Penaya warga Kelurahan Oeba, Ijin keramaian, apakah harus ada ijin keramaian dari Pihak Kepolisian pada saat kegiatan pesta, dan  jam berapa batas waktunya.

Tangapan Kapolresta Kupang Kota, terkait Ijin keramian itu sudah diaturan  dalam undang-undang dan perda Kota Kupang, sehingga dengan adanya kegiatan tersebut maka harus ada ijin dan pihak kepolisian mengetahuinya. Apabila bapak mama melakanakan kegiatan dan membutuhkan pengamanan maka pihak kepolisian siap melakukan pengamanan dalam kegiatan tersebut. Untuk kegiatan pesta, kegiatan tersebut sebenarnya batas waktu hingga Pukul 23.00 Wita saja, namun masyarakat meminta waktu sehingga kami toleransi sampai Pukul 24.00 Wita. Terkait pengurusan SIM itu sebagai Legitimasi atau penghargaan dan juga untuk  bisa mengetahui aturan-aturan berlalulintas. Terkait dengan pengurusan SIM namun tidak lulus dalam ujian, kita akan memberikan kesempatan untuk mengulang kembali.

Tanggapan kasat lantas Polresta Kupang Kota terkait pengurusan SIM itu harus melakukan Ujian Online serta praktek lapangan. Mekanisme pembuatan SIM pada saat melewati kadasluarsa harus melakukan pembuatan ulang atau baru, namun SIM yang masa berlakunya belum selesai maka pengurus harus tes kesehatan saja.

Penanya bapak Ady lulu Rt.017, Kelurahan Oeba, terkait tilang sebra, kewenangan mengenai pajak, meminta kepada Kapolresta terkait pengadaan Kotak saran di jalan raya.

Tanggapan Kapolresta Kupang Kota, terkait tilang sebra itu bahwa kegiatan rutin yang dilakukan kepolisan setiap tahunnya dan itu sebagai sandi Kepolisian dalam kegiatan Operasi. Dalam Kegaiatan rutin itu juga kepolisian boleh melakukan tindakan kepolisian bila terjadi pelanggaran yang dilihat secara kasat mata. Pada saat Kegiatan Operasi yang di lakukan oleh Kepolisna itu pada harus ada plan dipasang. Terkait pajak itu merupakan bagian tidak terpasahkan, Kepolisian boleh melakukan penilangan terkait dengan pelanggaran pajak namun saat ini kami memberikan kebijakan kepada masyarakat.

Tanggapan Kasat Lantas Polresta Kupang, kami saat ini sudah berkoordinasi dengan dispenda agar bisa melaksanakan operasi bersama. Apabila Anggota  menemukan kendaraan yang belum bayar pajaknya maka pihak Dispenda yang melakukan eksekusi di tempat. Kewajiban masyarakat untuk bayar pajak tersebut agar bisa membantu dengan Asuransi oleh Jasa Raharja apabila masyarakat mengalami  kecelakan. UU No.22 Tahun 2009 Pasal 281 Ayat 106 tentang lalulintas dan angkutan Jalan bahwa maka yang bersangkuayan sanksi denda sebeser 500 ribu dan hukuman penjara 6 bulan.

Pukul 21.30 Wita, kegiatan selesai dalam keadaaan aman dan lancar, Kegiatan Ngopi (ngobrol pinggiran) yang dilaksanakan oleh Polresta Kupang Kota ini, sebagai bentuk edukasi dan wadah untuk mencari solusi dalam pemecahan masalah maupun penyampaian informasi dari masyarakat terkait kamtibmas ataupun permasalahan sosial lainnya.