Kasus Meninggal Dunia Akibat Gantung Diri di Kelurahan Maulafa Kota Kupang.
Tribratanewskupangkota.com - Pada hari Minggu tanggal 31 Juli 2022 telah terjadi Kasus Meninggal Dunia akibat gantung diri bertempat di kelurahan Maulafa kecamatan Maulafa Kota Kupang. Identitas Korban yaitu Nama YAKOBUS MAU LUAN, Laki-laki, TTL Atambua 03-09-1978, pekerjaan Pegawai Negeri sipil, Agama Katolik Alamat RT 015 RW 005, Kel. Maulafa, Kec. maulafa, Kota Kupang.
Saksi I (Anak kandung korban) Nama Alda mau, Umur 17 tahun, Pelajar, Alamat RT 15, RW. 005 Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa kota KupangKupang. Saksi menerangkan bahwa Awal sekitar pukul 08.00 Wita ia berada di rumah dan ibunya bilang kamu pergi lihat bapak kamu dan saksi pergi melihat kerumah sebelah ia melihat bapaknya sudah tergantung dan sudah lemas lalu ia sempat pompa tapi tidak bisa lalu saksi memanggil tetangga untuk membantu dan menghubungi anggota Polsek dan di bawa ke Rumah Sakit Baromeus dan tiba di rumah sakit sekitar pukul 09.30 Wita korban sudah dinyatakan meninggal dunia.
Saksi II (Istri Korban) Nama Lucia YULIANA Done Suri, TTL13-11- 1981, Umur 40 Tahun, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Agama Katholik, Alamat RT 015 RW 005 Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa kota Kupang. Menerangkan bahwa Pagi sekitar pukul 07.30 Wita almarhum pulang gereja dan langsing mencium istri dan istri sempat bilang tumben kamu pakai baju putih lalu almarhum bilang saya pergi minum kopi di rumah sebelah dan setela itu anak perempuan An. Alda (saksi 1) handak ke gereja dan meminta uang dan istri korban menyuruh anak laki-laki bungsu korban An. Aril.pergi minta di rumah sebelah namun anak tersebut melihat bapaknya suda tergantung dan berteriak ibunya dan ibunya langsung ke tempat tersebut dan mendapati korban sudah gantung diri.
Tindakan kepolisian yang diambil yaitu mendatangi TKP, Mengamankan TKP, Membawa Korban ke rumah sakit, Pulbaket dan Membuat Laporan.
Catatan tambahan Korban saat ini berada di rumah sakit Baromeus dan akan di bawa ke rumah sakit Bhayangkara Titus Uly untuk dilakukan visum.
Korban dan istri selama ini selalu cekcok dalam rumah tangga. Anak anak korban tidak terima kematian ini karena mereka menganggap kematian ini kesalahan dari istri korban.
Keluarga korban saat ini semuanya berdomisili di luar Kupang dan saat ini istri korban menolak untuk di otopsi dan membuat laporan polisi karena menganggap kejadian ini merupakan murni gantung diri dan istri korban bersedia dan akan membuat pernyataan dan penolakan otopsi.