Mabuk, Pramusaji Bar tikam Operator Lagu.

Mabuk, Pramusaji Bar tikam Operator Lagu.

Tribratanewskupangkota.com - Pada Hari Minggu Tanggal 31 Juli 2022 Sekitar Pukul 03.50 Wita bertempat di Halaman Parkiran depan BAR King, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak Kota Kupang, Telah terjadi tindak pidana Penganiayaan Menggunakan sebilah pisau yang dilakukan oleh seorang pramusaji Bar King An. NIKI AMELIA PUTRI alias Amel, Perempuan, 30 Tahun, Bekasi 06 Agustus 1991, Islam, Kos-Kosan Belakang BAR INTAN, Kel. Alak, Kec. Alak, Kota KupangKupang. 

Sementara korban seorang laki-laki An. ROMI MAU Alias Rey, Laki-laki, 26 Tahun, Kupang 11 Mei 1996, Kristen, Operator Bar King, Kel. Alak, Kec. Alak, Kota Kupang.

Kronologi kejadian Sekitar Pukul 02.00 Wita Saat Bar King tutup, tersangka hendak pergi ke kamar mandi namun bertemu dengan korban yang sementara duduk di ruang operator bar, dimana saat itu korban memarahi tersangka karena terlalu banyak komplain saat melayani tamu dalam hal meminta lagu namun tersangka tidak terima dan merasa tidak membuat hal yang dituduh oleh korban sehingga terjadi pertengkaran. 

korban sempat berkata kepada tersangka “kamu kalau bukan perempuan sudah saya pukul”, setelah mendengar perkataan korban, tersangka yang dalam keadaan mabok pulang ke kos-kosannya mengambil sebilah pisau kemudian kembali ke TKP dan bertemu lagi dengan korban kemudian tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban.

 

Tindakan yang dilakukan oleh piket Polsek Alak antara lain mengamankan tersangka dan barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan tersangka saat melakukan penganiayaan terhadap korban. Mengantar korban dan tersangka serta barang bukti ke Polresta Kupang Kota Untuk membuat Laporan polisi dan permohonan VER terhadap korban.