Bhabinkamtibmas Batuplat Mediasi Sengketa Jual Beli Tanah, Para Pihak Sepakati Penyelesaian Damai.

Bhabinkamtibmas Batuplat Mediasi Sengketa Jual Beli Tanah, Para Pihak Sepakati Penyelesaian Damai.

Tribratanewskupangkota.com Bhabinkamtibmas Kelurahan Batuplat, AIPTU Imran M. Ibrahim, S.Sos, bersama Lurah Batuplat melaksanakan kegiatan problem solving dengan memediasi sengketa dugaan penipuan jual beli tanah di Kantor Kelurahan Batuplat, Kecamatan Alak, Kota Kupang, (Selasa, 7/7/2026).

 

Mediasi dilakukan setelah pelapor atau korban berinisial SS, mengadukan persoalan pembelian sebidang tanah seluas kurang lebih 300 meter persegi yang berlokasi di RT. 25 RW. 10, Kelurahan Batuplat. Tanah tersebut diketahui dijual oleh K, warga RT. 26 Kelurahan Batuplat, pada 17 Juli 2023 dengan harga Rp35 juta.

 

Dalam proses transaksi, korban telah menyerahkan uang panjar sebesar Rp20 juta untuk pengurusan surat dan sertifikat tanah. Namun hingga saat ini sertifikat tidak kunjung diserahkan dan uang panjar juga belum dikembalikan, sehingga korban meminta bantuan Bhabinkamtibmas dan pemerintah kelurahan untuk memfasilitasi penyelesaian.

 

Melalui mediasi tersebut, Bhabinkamtibmas bersama Lurah Batuplat memberikan pemahaman hukum kepada kedua belah pihak. Hasilnya, K bersedia membuat surat pernyataan yang berisi kesanggupan mengembalikan uang panjar sebesar Rp20 juta paling lambat pada 7 Agustus 2026 di Kantor Kelurahan Batuplat.

 

Kedua belah pihak juga sepakat apabila isi surat pernyataan tersebut tidak dipenuhi, maka pihak korban akan menempuh jalur hukum dengan membuat laporan polisi agar perkara diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, melalui Kapolsek Alak, AKP I Ketut Setiasa, S.H, mengatakan bahwa penyelesaian masalah melalui problem solving merupakan salah satu upaya Polri dalam menghadirkan solusi terhadap persoalan masyarakat dengan mengedepankan musyawarah dan pendekatan humanis.

 

"Melalui peran Bhabinkamtibmas, setiap persoalan yang masih memungkinkan diselesaikan secara kekeluargaan akan difasilitasi dengan tetap mengedepankan keadilan bagi para pihak. Namun apabila kesepakatan yang telah dibuat tidak dipatuhi, maka masyarakat tetap memiliki hak untuk menempuh proses hukum sesuai peraturan yang berlaku," ujar Kapolsek.

 

Kegiatan mediasi berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar serta menghasilkan kesepakatan yang diterima oleh kedua belah pihak. (AN)