Tim Resmob Polresta Kupang Kota Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan, Terduga Pelaku Diamankan di Kefamenanu.
Tribratanewskupangkota.com — Tim Resmob Satreskrim Polresta Kupang Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/52/I/2026/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 17 Januari 2026 lalu.
Dalam perkara tersebut, pelapor berinisial JL, sementara korban diketahui berinisial HK, seorang warga negara Afghanistan yang telah berdomisili di Kota Kupang selama kurang lebih 15 tahun. Terduga pelaku yang berhasil diamankan berinisial JID (27), warga Kampung Alor, Desa Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara.
Kasus bermula ketika korban dan terduga pelaku sepakat melakukan transaksi jual beli satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe dengan harga Rp12.500.000. Korban kemudian mentransfer seluruh pembayaran ke rekening Bank BRI atas nama istri dari terduga pelaku.
Namun setelah lebih dari satu bulan berlalu, sepeda motor yang dijanjikan tidak pernah diserahkan kepada korban. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polresta Kupang Kota.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polresta Kupang Kota melakukan penyelidikan intensif, dan berkoordinasi dengan Unit Resmob Polres TTU serta Polres Malaka. Dari hasil penyelidikan diketahui terduga pelaku telah menetap di wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara.
Selanjutnya pada (Senin, 29/6/2026) dini hari, Tim Resmob dan Unit Pidum Satreskrim Polresta Kupang Kota bersama Unit Resmob Polres TTU mendatangi kediaman terduga pelaku di Kampung Alor, Desa Kefamenanu.
Saat hendak diamankan, terduga pelaku sempat tidak membuka pintu rumah. Setelah diberikan pendekatan secara persuasif oleh petugas, terduga pelaku akhirnya bersedia membuka pintu dan langsung diamankan tanpa perlawanan untuk dibawa ke Kota Kupang, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal diketahui, terduga pelaku mengaku melakukan perbuatannya karena tergiur keuntungan yang dijanjikan oleh rekannya berinisial IO dalam bisnis jual beli kendaraan. Padahal, saat menawarkan sepeda motor kepada korban, terduga pelaku belum menguasai maupun memiliki kendaraan yang diperjualbelikan tersebut, namun telah meminta pembayaran secara penuh.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, melalui Kasat Reskrim, AKP Jumpatua Simanjorang, S.T.K., S.I.K, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli, terutama melalui media sosial atau transaksi yang dilakukan tanpa memastikan keberadaan barang yang diperjualbelikan,” tegas Kasat Reskrim.
Polresta Kupang Kota, lanjutnya, akan menindak secara profesional setiap laporan tindak pidana serta terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara ini.
“Saat ini terduga pelaku sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Pidum Satreskrim Polresta Kupang Kota,” sebut AKP Jumpatua. (AN)
Humas Polresta Kupang Kota

