Polresta Kupang Kota Tingkatkan Penertiban Motor Knalpot Racing.

Polresta Kupang Kota Tingkatkan Penertiban  Motor Knalpot Racing.

Tribratanewskupangkota.com - Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, S. I. K., S. H., M. H., pada hari rabu tanggal 20 Juli 2022 melakukan inspeksi mendadak ke Satuan Lalu lintas Polresta Kupang Kota di jalan Nangka Kelurahan Oetete Kota Kupang.

Sidak ini untuk melihat sejauh mana penanganan  Satuan Lalu lintas dibidang penegakan hukum terkait dengan pelanggaran lalulintas. Beberapa waktu yang lalu Satuan lalu lintas Polresta Kupang Kota melaksanakan penertiban terhadap pengendara sepeda motor di Kota Kupang.

Indikasi terkait penetiban ini adalah pengendara sepeda motor atau yang dibonceng tidak menggunakan helm, bonceng lebih dari satu orang, sepeda motor dengan menggunakan knalpot racing sehingga membuat bising, kendaraan tanpa surat surat, demikian dikatakan Kasat Lantas Polresta Kupang AKP. Andry Adriansyah, S. I. K., diruang kerjanya.

Kapolresta Kupang Kota saat melaksanakan sidak, mengatakan bahwa terdapat  146 unit sepeda motor racing yang kami amankan yang terdiri dari motor gede 20 unit, KLX/ CRV.  99 unit, sepeda motor lain sejumlah 17 unit.

 

Semua kendaraan ini sudah kami tilang. Jika pemilik kendaraan telah menyelesaikan kewajibannya yakni telah mengikuti sidang dan telah membayar sesuai putusan sidang maka kepadanya kami buatkan surat pernyataan untuk tidak menggunakan lagi knalpot racing dan pada saat hendak mengeluarkan sepeda motor tersebut harus membawa knalpot standar dan langsung dipasang saat keluar dari kantor lantas.

Terhadap pengendara lain yang tidak membawa surat-surat saat diamankan, maka kepadanya kami beri kesempatan untuk mengambil surat surat kendaraan dan bisa ditukar barang buktinya dan kami sarankan untuk selalu membawa surat surat.

Demikian juga kepada pengendara yang bonceng lebih dari satu orang, kami lakukan hal yang sama.

Jadi kami tidak saja melakukan penegakan hukum namun kami juga memberi himbauan dan teguran kepada pengendara sepeda motor tersebut, lanjut Kapolresta Kupang Kota.

Sepeda motor dengan menggunakan knalpot racing sudah sangat meresahkan warga Kota Kupang, kami banyak Terima masukkan dari warga Kota Kupang terkait sepeda motor dengan knalpot racing ini, baik lewat WA pribadi atau langsung telpon kepada kami.

 

Kami akan terus melakukan penertiban di Kota Kupang, saya sudah perintahkan seluruh Anggota Polresta Kupang Kota untuk terus melakukan pengawasan dan penegakkan hukum terkait hal ini, saya juga sudah perintahkan kepada wakapolresta Kupang Kota dan Kasie Propam, jika ada Anggota yang bermain di area ini agar dilakukan penindakkan,  saya tidak segan-segan menindak Anggota yang melanggar, kata Kapolresta Kupang Kota.

Kegiatan penertiban ini sudah dimulai dari tanggal 28 juni 2022 sampai dengan sekarang dan akan berlanjut. Lokasi atau tempat yang akan menjadi sasaran penertiban adalah  Jalan Timor Raya Oesapa , Belo , Jalur 40, Sikumana,Tofa , Alak , LLBK , jalan Eltari dan beberapa tempat di kota kupang.

Kegiatan yang kami lakukan bersifat stay dan juga mobile. ini bukan razia, tapi giat rutin pengaturan dan petugas mengetahui adanya knalpot racing sehingga dilakukan penindakan. (FN)