Curi Uang Ratusan Juta dan Batangan Emas, Para Tersangka Dilimpahkan Reskrim Polsek Alak ke Kejaksaan

Curi Uang Ratusan Juta dan Batangan Emas, Para Tersangka Dilimpahkan Reskrim Polsek Alak ke Kejaksaan

Tribratanewskupangkota.com – Para tersangka kasus pencurian dengan inisial MIP alias M, WAL alias A, dan FA telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21.

 

Kasus pencurian uang tunai dan 2 (dua) batang emas dengan total sebesar Rp.400.000.000 (empat ratus juta rupiah) milik korban MP, terjadi di Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang, dan dilakukan pada siang dan malam hari, dalam kurun waktu sejak bulan Mei 2024 sampai dengan bulan Juli 2024, yang baru diketahui dan dilaporkan oleh korban pada tanggal 6 Jull 2024.

 

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si dalam keterangannya dikatakan, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 juncto Pasal 64 KUHPidana dan Pasal 363 ayat (1) ke-4 juncto Pasal 64 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

 

Diuraikan kronologi kejadiannya oleh Kapolresta, berawal pada bulan Maret 2024 korban pensiun dari sebuah BUMN, sehingga mendapatkan uang pesangon sebesar kurang lebih Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), dan ditambah dengan cinderamata 2 (dua) buah emas batang.

 

“Uang pesangon korban lalu ditarik dari bank, dan kemudian uang tersebut bersama 2 batang emas disimpan dalam brankas di rumah korban,” jelas Kapolresta, Rabu (9/10/2024).

 

Salah satu tersangka diketahui sebelum mencuri, terlebih dahulu mengecek posisi korban yang berada di rumah atau sedang keluar, lalu memberitahukan kepada tersangka lainnya.

 

“M yang masih ada hubungan kekeluargaan dengan korban, mengecek posisi korban apakah ada di rumah atau tidak, lalu M memberikan informasi pada A dan mengajak FA datang ke rumah korban untuk melakukan pencurian,” jelas Kapolresta Aldinan.

 

Lanjutnya, setelah masuk ke dalam rumah, mereka melihat sebuah brankas dan dompet berisi kunci L dan juga kunci brankas di dalam kamar tidur korban.

 

“Karena bingung cara membuka brankas, para tersangka melihatnya dari postingan Youtube, dan setelah terbuka, FA mengambil uang sejumalah Rp.10.000.000 (sepuluh juta Rupiah),” sebut Kombes Aldinan Manurung.

 

Kemudian pencurian terus dilakukan dalam rentan waktu berbeda sebanyak empat kali dengan total Rp.102.000.000 (seratus dua juta rupiah), yang dibagi ketiga tersangka M, A dan FA masing-masing berturut-turut sebesar Rp.57.000.000 (lima puluh tujuh juta rupiah), Rp.40.000.000 (empat puluh juta rupiah) dan Rp.5.000.000 (lima juta ruplah).

 

“Uang tersebut telah habis digunakan mereka untuk berfoya-foya, jalan-jalan ke Kota Atambua, serta membeli cincin emas, pakaian dan juga Handphone merk Oppo.

 

Kapolresta Kupang Kota menghimbau masyarakat untuk tidak menyimpan uang dalam jumalah banyak di rumah, untuk terhindar dari kasus pencurian serupa.

 

“Kami harap warga Kota Kupang untuk tidak menyimpan uang tunai di rumah, sekalipun di dalam brankas, sehingga terhindar dari kasus pencurian dalam keluarga yang terjadi di Alak,” pesan Kapolresta Kupang Kota. (AN)