Penyidik Reskrim Polsek Koja Tahap 2 Kasus Penipuan dan Penggelapan Mobil Rental

Penyidik Reskrim Polsek Koja Tahap 2 Kasus Penipuan dan Penggelapan Mobil Rental

Tribratanewskupangkota.com – Penyidik Unit Reskrim Polsek Kota Raja (Koja) Polresta Kupang Kota melakukan tahap 2 atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.

 

Tersangka MHP diketahui melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau Pasal 372 Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, berdasarkan bukti Laporan Polisi Nomor:LP/B/47/III/2022/Sektor Kota Raja, yang dilaporkan korban YAH pada tanggal 27 Maret 2022 silam.

 

Adapun barang bukti yang dilimpahkan, diantaranya 1 (satu) unit mobil Toyota Innova Tahun 2004 dan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia Tahun 2016, serta 1 (satu) lembar surat kuasa.

 

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si dalam keterangannya mengatakan, kasus tersebut terjadi pada tanggal 6 Agustus 2021 dan pada tanggal 07 Januari 2022, bertempat di rumah tersangka Alamat Jalan Hati Suci, Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

 

“Awalnya korban menyewakan mobil Xenia pada tanggal 6 Agustus 2021 kepada tersangka, dan kemudian korban kembali menyewakan mobil Innova pada tanggal 07 Januari 2022 kepada tersangka,” jelas Kapolresta, Rabu 9/10/2024).

 

Lebih lanjut dikatakan Kapolresta, kedua mobil tersebut bukannya digunakan tersangka, melainkan digadaikan tersangka kepada saksi P dan saksi H sebesar RP. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah). Sedangkan mobil Innova digadaikan kepada saksi AK melalui saksi EPDO alias L sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

 

“Tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan pengadilan, dan untuk mendapat kepastian serta keadilan hukum bagi korban,” kata Kombes Aldinan Manurung.

 

Kepada masyarakat, mantan penyidik Bareskrim Polri ini mengingatkan untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap aksi penipuan yang kerap terjadi terhadap para pengusaha mobil rental di Kota Kupang.

 

“Pemilik atau pengusaha rental agar selalu hati-hati dengan kasus penipuan dan penggelapan dengan modus sewa mobil lalu digadaikan. Selalu berkomunikasi dengan penyewa dan mengecek lokasi mobil, agar terhindar dari kasus penipuan ini,” pesan Kapolresta Kupang Kota. (AN)