Kapolresta Kupang Kota Merespon Tanggapan Warga Pada Jumat Curhat, Lakukan Rapat Bersama Instansi Terkait di Kawasan Pelabuhan Tenau.
Tribratanewskupangkota.com – Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H, melakukan rapat bersama instansi terkait yang berada di Pelabuhan Tenau Kupang, guna membahas berbagai permasalahan yang terjadi di dalam kawasan Pelabuhan Tenau Kupang, Senin (15/5/2023) siang kemarin.
Hadir dalam rapat tersebut, diantaranya Kepala Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Kupang Ison Hendrasto, S.T., M.H, General Manager PT. Pelindo III Tenau Kupang Zanuar, Kepala Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Tenau Victoria, Kepala Operasional PT. Pelni Kupang Budi, Kapolsek Alak Kompol Edy, S.H., M.H, Kapolsubsektor Pelabuhan Tenau Kupang Ipda Teguh Imam Santoso, Babinsa Koramil Alak Serka Yohanis dan BKO personel Lantamal VII Kupang.
Kapolresta Kupang Kota meminta kerjasama dari berbagai instansi terkait yang berada di dalam kawasan Pelabuhan Tenau Kupang, dalam memberantas portir liar hingga penentuan tarif batas atas, sehingga tidak memberatkan masyarakat sebagai pengguna jasa angkutan.
Sambung Kapolresta, bahwa pada kegiatan Jumat Curhat di kantor Lurah Tode Kisar beberapa waktu lalu, adanya keluhan warga berkaitan dengan tarif jasa buruh angkut TKBM atau portir, yang mana para penumpang penggunaan jasa buruh tersebut sering mengalami kerugian yang diakibatkan minimnya informasi tarif ambang batas atas, dengan tarif yang tidak wajar di Pelabuhan Tenau Kupang.
Kepala Koperasi TKBM Pelabuhan Tenau Kupang menyampaikan, bahwa sejak Tahun 2018 sudah ditetapkan tarif ambang batas bawah dan batas atas, yang mana itu sudah menjadi acuan, akan tetapi bila ada penumpang yang memberikan lebih dari tarif jasa angkut tersebut dengan ikhlas, maka tidak apa-apa asalkan tidak ada pemaksaan atau pengancaman, jelasnya.
Tambahnya, bila terjadi pemaksaan, silahkan laporankan kepada kami (Koperasi TKBM) agar kami cabut ijinnya dari keanggotaan Koperasi TKBM. Atas keluhan tersebut, kami akan memasang kembali daftar tarif jasa angkut barang di titik-titik tertentu yang dapat mudah dibaca oleh pengguna jasa angkut buruh.
Selain itu, apabila ada portir liar/calo atau bukan portir, namun menggunakan baju portir, maka persilahkan pihak keamanan pelabuhan untuk mengusir atau tidak mengijinkan yang bersangkutan untuk tidak masuk ke dalam dermaga/ kapal. “Silahkan larang portir tersebut untuk tidak masuk ke dalam dermaga karena portir yang resmi sudah jelas hanya ada 2 pakaian seragam yang mereka pakai, yakni seragam warna merah untuk kegiatan bongkar muat barang di palka kapal dan seragam warna hijau untuk kegiatan jasa angkut barang milik penumpang. Seragam tersebut sudah tercantum nama dan nomor identitas portir serta mereka sudah dibekali dengan id card”, tutup ibu Victoria.
Berkaitan dengan mobil taksi liar yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna hitam atau mobil angkutan TNKB berwarna kuning, yang beroperasi di dalam pelabuhan, yang mana tidak ada tarif khusus yang mengatur mereka dan tidak ada yang mengelola mereka dalam satu wadah organisasi atau paguyuban, sehingga kesepakatan tarif di awal antara penumpang dengan sopir yang telah disepakati saat berada di pelabuhan bisa berubah disaat para penumpang berada di atas mobil dan di luar pelabuhan.
General Manager PT. Pelindo III Tenau Kupang menjawab, pihak Pelindo sudah mendata dengan mengumpulkan fotocopy KTP dan fotocopy STNK untuk mobil taksi dengan TNKB berwarna hitam sebanyak 40 unit dan untuk mobil dengan TNKB berwarna kuning atau mobil angkutan kota sebanyak 23 unit. “Masih dalam proses pengajuan ijin operasional di Dinas Perhubungan Kota Kupang agar mereka ditampung dalam organisasi yang resmi sehingga dapat beroperasi di dalam pelabuhan dan jika terjadi suatu kasus akan mudah diidentifikasi kendaraan atau sopir tersebut”, jelasnya.
Selanjutnya terkait dengan fasilitas pendukung yang berada di Terminal Pelabuhan Tenau Kupang, dimana orang yang tidak berkepentingan atau calo baik itu buruh angkut liar maupun sopir mobil taksi gelap, sangat mudah untuk masuk ke dalam area dermaga dan tidak adanya pos pengaduan bagi para penumpang yang telah mengalami tindakan pengancaman maupun penganiayaan.
Bapak Zanuar selaku General Manager PT. Pelindo III Tenau Kupang, bahwa pihak Pelindo Kupang akan segera melakukan pembenahan atau perbaikan pagar yang menjadi akses keluar masuk, dan akan menyiapkan sebuah ruangan Pos Pengaduan di dalam Terminal Pelabuhan Tenau Kupang.
Setelah selesai melakukan rapat bersama, Kapolresta Kupang Kota beserta seluruh pejabat atau perwakilan instansi yang hadir, meninjau langsung fasilitas di kawasan Pelabuhan Tenau Kupang. Dari hasil peninjauan tersebut, telah disepakati beberapa hal, diantaranya penentuan lokasi parkir bagi mobil penjemput atau pengantar penumpang kapal, lokasi parkir bagi mobil taksi yang masih liar, dan akan di akomodir oleh PT. Pelindo III Kupang, lokasi ruangan Pos Pengaduan dan pembenahan pagar yang menjadi akses keluar masuk orang yang tidak berkepentingan di dalam dermaga maupun kapal.