Berkas Perkara Residivis Curi HP di Oesapa Lengkap, Penyidik Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan
Tribratanewskupangkota.com - Penyidik Tindak Pidana Umum Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota melimpahkan berkas perkara AYT alias Yanto (25) warga Desa Koeloen, Kecamatan Fatumnasi, ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang, setelah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.
Pencurian Handphone sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat 1 ke-3 subsider Pasal 362 KUHPidana juncto Pasal 486 KUHPidana, dilaporkan oleh korban PRD, pada tanggal 19 Agustus 2024 lalu.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si dalam keterangannya mengatakan, tersangka kemarin (24/10/2024) telah dilimpahkan ke Kejari Kota Kupang, untuk segera di sidang.
"Kami sudah lengkapi seluruh berkas perkara dan dinyatakan lengkap, selanjutnya kemarin telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk mengikuti proses persidangan di pengadilan kupang," ujar Kapolresta, Jumat (25/10/2024).
Kapolresta lalu menceritakan kronologi kejadian, bahwa awalnya pada tanggal 18 Agustus 2024 sekitar pukul 03.00 WITA, tersangka masuk ke dalam sebuah rumah yang belum selesai dikerjakan, dimana pintu rumah yang belum dipasang.
"Saat tersangka masuk ke dalam rumah, dia melihat korban dan 1 orang saksi lainnya yang sedang tidur terlelap, kemudian tersangka melihat ada 4 ( empat ) unit Handphone yang sementara di cas di lantai dalam kamar tersebut, dengan perlahan tersangka masuk kemudian mengambil ke-4 (empat) Handphone tersebut dan keluar dari dalam kamar," jelas Kombes Aldinan.
Setelah diluar, sambung mantan Kapolres Kupang ini, tersangka langsung melarikan diri jauh dari TKP, dan beberapa hari kemudian tersangka menjual satu unit Handphone kepada temannya dengan harga Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), dan digunakan untuk keperluan sehari-hari. (AN)