Kasus Percobaan Pencurian di Oesapa Selatan Lengkap, Satreskrim Lakukan Tahap II

Kasus Percobaan Pencurian di Oesapa Selatan Lengkap, Satreskrim Lakukan Tahap II

Tribratanewskupangkota.com – Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota lakukan pelimpahan tahap II kasus percobaan pencurian, yang terjadi di sebuah rumah di Jalan Jupiter 3, RT.010 / RW.004, Kelurahan Oesapa Selatan, Kota Kupang. Kasus pencurian tersebut selama ini ditangani oleh Pidana Umum Unit 4 Satuan Reskrim Polres kota Kupang Kota. Jumat, (25/10/2024).

 

Tersangka berinisial M.O.S diketahui melakukan tindak pidana percobaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam dalam Pasal 363 Ayat 1 ke-5 jo Pasal 53 Ayat 1 jo Pasal 486 Subs Pasal 362 KUHP.

 

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, SH, SIK, M.Si, dalam keterangannya mengatakan kasus tersebut terjadi pada tanggal 2 september 2024 bertempat di Kelurahan Oesapa Selatan, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

 

“Pelaku yang saat itu diketahui berjualan ikan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy berwarna merah dengan nomor plat DH 3348 PB melewati kompeks TKP. Pelaku awalnya berhenti melihat rumah korban yang dalam keadaan kosong. Pelaku lalu berusaha membobol dengan mencungkil jendela samping rumah menggunakan parang yang dibawanya”, ungkap Kapolresta.

 

“Setelah berhasil masuk, pelaku hendak mencari barang berharga. Namun, aksinya terhenti ketika ia mendengar suara pintu depan rumah korban terbuka”, lanjutnya.

 

Lebih lanjut Kapolresta mengatakan, “Saat melarikan diri melalui pintu belakang, pelaku bertemu dengan saksi berinisial D, yang langsung menahannya dan menanyakan tujuan pelaku berada di lokasi tersebut. Tersangka yang panik segera melarikan diri, tetapi dikejar oleh saksi bersama kakaknya yang berinisial E. Kedua saksi berhasil menangkap tersangka di depan Lapas Anak”,tandas Kapolresta.