Anggota Satintelkam Polres Kupang Kota Sosialisasikan Revisi PP Nomor 50 Tahun 2010 Terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP )

Anggota Satintelkam Polres Kupang Kota Sosialisasikan Revisi PP Nomor 50 Tahun 2010  Terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak  ( PNBP )
localhost/kupangkota – Anggota Satuan Intelkam Brigpol Wilhelmina Daris melaksanakan sosialisasi tentang rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri Khususnya Intelkam kepada para pemohon penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), di ruangan SKCK Satintelkam Polres Kupang Kota, Selasa (22-03-2016). Dalam sosialisasi tersebut, Brigpol Wilhelmina Daris menyampaikan kepada para pemohon penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang ada pada saat itu tentang besarnya biaya PNBP pengurusan SKCK dalam rencana revisi PP Nomor 50 tahun 2010 yakni untuk SKCK WNI yang semula Rp10 ribu akan menjadi Rp30 ribu. Sedangkan SKCK WNA yang semula Rp10 ribu akan menjadi Rp60 ribu. Selain itu, Brigpol Wilhelmina Daris menambahkan bahwa apabila ada tanggapan ataupun saran terkait dengan adanya rencana revisi PP No. 50 Tahun 2010, kiranya dapat menyampaikan tanggapan dan saran mereka di kotak saran yang telah disediakan. 3c869095-16c5-4318-a9fa-7788ea4df931 (1) IMG_0708 IMG_0699