Mekanisme Penerbitan SKCK Di Polres Kupang Kota

Mekanisme Penerbitan SKCK Di Polres Kupang Kota
localhost/kupangkota,- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). Pelayanan SKCK Satuan Intelkam Polres Kupang Kota bertempat di ruang Satuan Intelkam, dilakasanakan setiap hari Senin s/d Jumat pada setiap jam dinas yaitu pukul 09.00 Wita s/d 15.00 Wita.Secara rinci dapat dijelaskan bahwa pelayanan SKCK di Satuan Intelkam Polres Kupang Kota dilaksanakan oleh 3 orang petugas polri diantaranya Bripka Ahyadin ( Operator) Brigpol Desak Ketut Satriani (Pembantu Benma) dan Brigpol Wilhelmina Daris (Pembantu Benma) Untuk Memudahkan pemohon SKCK, Satuan Intelkam Polres Kupang Kota membuat layanan informasi di jejaring sosial Facebook dengan akun “skck resta Kupang” dan email skckintelkamrestakupang@gmail.com. SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan. Berikut Mekanisme Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ) IMG_0697 IMG_0696 IMG_0698 IMG_0702 IMG_0701 IMG_0699 IMG_9812 38a18dda-6ea3-480a-a09a-e5820096c553 65fb2e56-e279-419d-bc62-755e8d8533e7