Kapolsek Kota Lama Pimpin Langsung Penangkapan Terduga Pelaku Pencurian yang Meresahkan Masyarakat

Tribratanewskupangkota.com - Tim Macan Polsek Kota Lama, Polresta Kupang Kota yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kota Lama Akp Yohny Friser Makandolu, S.H, pada Kamis (24/4/2025) dini hari tadi, berhasil mengamankan 6 orang di tiga lokasi yang berbeda. Ke enam orang pria tersebut, yang diduga kuat sebagai pelaku dan terlibat dalam beberapa peristiwa pencurian yang sering meresahkan masyarakat di wilayah Hukum Polsek Kota Lama (Kecamatan Kota Lama dan Kecamatan Kelapa Lima). Penangkapan terhadap RT (26), YT (28), JA (28), OO (35), SPT (27) dan AS (29), bermula dari adanya beberapa kasus pencurian yang dilaporkan ke Polsek Kota Lama, antara lain:
- Laporan Polisi Nomor: LP / B / 071 / IV / 2025 / SPKT / POLSEK KOTA LAMA / POLRESTA KUPANG KOTA, yang dilaporkan pada Rabu, 16 April 2025, terkait dengan peristiwa pencurian 2 Rol Kabel dan 3 Lampu Sorot, yang terjadi pada Senin, 14 April 2025 sekitar pukul 08.00 WITA di Gudang Kantor UPTD PJU (Penerangan Jalan Umum) Kota Kupang, Jalan Veteran, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.
- Laporan Polisi Nomor: LP / B / 075 / IV / 2025 / SPKT / POLSEK KOTA LAMA / POLRESTA KUPANG KOTA, yang dilaporkan pada Sabtu, 19 April 2025, terkait peristiwa/kasus pencurian 1 (satu) Unit Kompresor Merek SPD warna Orange dan satu buah tabung pres yang terjadi hari Sabtu, 19 April 2025 sekitar Pukul 08.00 WITA di Jalan Timor Raya, Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
- Laporan Polisi dengan Nomor: LP / B / 051 / III / 2025 / SEKTOR KOTA LAMA / POLRESTA KUPANG KOTA, yang dilaporkan pada Sabtu, tanggal 22 Maret 2025, terkait dengan peristiwa pencurian 2 Unit AC bekas, 1 Kipas Angin dan Rice Cooker, yang terjadi pada Sabtu, 22 Maret 2025 dini hari, di Mess Restoran Taman Laut Handayani, Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Oesapa Selatan, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si saat dihubungi menjelaskan, berdasarkan laporan-laporan polisi ini, saya perintahakan Kapolsek Kota Lama untuk segera menindaklanjuti dan mengungkap cepat kasus pencurian agar memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Pada pukul 00.30 WITA, Polsek Kota Lama yang dipimpin langsung oleh Kapolsek berhasil melakukan penangkapan terhadap RT, berdasarkan hasil identifikasi dari rekaman kamera CCTV,” jelas Kapolresta.
Ini merupakan komitmen kami untuk merespon cepat setiap laporan masyarakat, sehingga dapat kembali menciptakan keamanan yang kondusif.
“Polresta Kupang Kota dan Polsek jajaran, berkomitmen untuk cepat dan tepat dalam merespon setiap laporan masyarakat, sehingga segera mendapatkan kepastian hukum dan keadilan di masyarakat,” kata Kapolresta lagi.
Kapolsek Kota Lama yang dikonfirmasi menegaskan, bahwa penegakan hukum akan diberikan seadil-adilnya, karena kasus pencurian yang terjadi telah membuat resah masyarakat di dua kecamatan yang dipimpinnya.
“Kami akan tegakkan hukum terhadap enam orang terduga pelaku, karena sudah sangat meresahkan masyarakat,” beber Kapolsek.
Bahwa enam orang terduga pelaku yang berhasil diamankan itu, sebut dia, ditangkap di 3 lokasi berbeda di Kota Kupang, setelah sebelumnya tim macan menangkap terduga pelaku RT di Sikumana.
“Diketahui, keenam terduga pelaku tersebut terlibat dalam kasus pencurian yang telah dilaporkan ke Polsek Kota Lama,” ungkap Akp Yohny.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu 1 Unit mobil “rental” Daihatsu Xenia, 1 Unit Kompresor Honda GX 160, 1 Unit Tabung Pres Ban, 1 Set Kunci, 10 Rol Lampu Hias Strip, 2 Buah Parang, 1 Buah Spring Bed, dan 1 Buah Handphone merk Vivo.
“Penyidik akan terus melakukan pengembangan terhadap keenam terduga pelaku, karena diduga mereka melakukan aksi pencurian di temmpat lainnya,” ujar mantan Kapolsek Borong ini. (AN)